Segala
puji bagi Allah semata, sholawat dan salam semoga selalu tercurah
kepada nabi Muhammad, keluarga, para sahabat, dan ummatnya hingga akhir
zaman.
Amma ba’du;
Sebaik-baiknya Kalam adalah Kalamullah dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jeleknya perkara adalah perkara baru dalam agama (muhdats), karena setiap yang muhdats adalah bid’ah, setiap yang bid’ah adalah sesat dan setiap yang sesat tempatnya di Neraka.
Tsumma amma ba’du;
Dalam suatu media massa diterangkan bahwa menikah dengan wanita di bawah umur adalah sesuatu yang terlarang. Berkata ketua MUI: “Perempuan atau pria boleh kawin kalau sudah akil baliq. Artinya biologis mengizinkan”. Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Benarkah menikahi wanita di bawah umur tidak boleh? Dan bagaimanakah syari’at ini (baca: Islam) memandang tentang hukum menikahi wanita di bawah umur? Semoga risalah ini dapat membuka wacana kita dalam menyikapinya dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Kaum muslimin telah ijma’ (=bersepakat) tentang disyari’atkannya nikah. Hal ini sebagai upaya untuk kemaslahatan bersama dan mencegah dari kerusakan jismiyah. Allah Ta’ala berfirman:
-) Adanya penyebutan nama yang akan menikah (yakni fulan bin fulan atau fulanah binti fulan, pent).
-) Ridlo dari orang yang akan menikah/mempelai.
-) Menikahkan gadis yang masih kecil.
-) Menikahkan gadis yang telah baligh.
-) Menikahkan janda.
Masing-masing memiliki hukum tersendiri
Hadits di atas diberi judul oleh Al-Imam Bukhari rahimahullahu dalam kitab Shahih-nya: Bab Apabila seseorang menikahkan putrinya sementara putrinya tidak suka maka pernikahan itu tertolak. Allahu Ta’ala A’lam.
Note Foot:
{1} HR. Bukhori dan Muslim.
{2} Lihat juga kitab Al Mughniy 6/487.
{3} Tidak ada batasan khusus tentang usia baligh bagi seorang wanita karena hal ini terjadi berbeda-beda pada setiap wanita.
Dalam sebuah hadits diterangkan bahwa seorang wanita apabila telah berusia 9 tahun maka ia telah baligh (Lihat Irwa’ul Ghlolil jilid 6).
{4} Syaikh Muhammad bin Ibrohim Alu Syaikh rahimahullah ditanya:”Bagaimana hukumnya seorang bapak memaksa putrinya yang janda untuk menikah?”
Jawab: Apabila masalahnya seperti yang saudara sebutkan, maka pernikahan tersebut tidak sah. Sebab termasuk syarat pernikahan adalah ridlonya calon mempelai. Dan tidak boleh seorang bapak memaksa putrinya yang sudah janda untuk menikah, dengan syarat umur janda tersebut di atas sembilan tahun menurut kesepakatan ulama. (Fatawa wa Rosail Syaikh Muhammad bin Ibrohim, 10/84).
Maroji’:
-) Al Qur’anul Kariim.
-) Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashu bil Mu’minat. Syaikh Sholih Fauzan Al Fauzan.
-) Irwa’ul Gholil. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.
-) Syarhul Mumti’ ‘ala Zadul Mustaqni’. Syaikh Muhammad Sholih Al ‘Utsaimin.
-) Kitab Fiqh menurut 4 mazhab.
-) Fatawa Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah. Disusun oleh Amin Yahya Al Wazan.
-) Tawadlih Al Ahkam min Bulugh Al Marom. Syaikh Abdus Salam Al Barjas.
-) Taisir Alam Syarh ‘Umdatul Ahkam. Syaikh Abdus Salam Al Barjas.
Amma ba’du;
Sebaik-baiknya Kalam adalah Kalamullah dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jeleknya perkara adalah perkara baru dalam agama (muhdats), karena setiap yang muhdats adalah bid’ah, setiap yang bid’ah adalah sesat dan setiap yang sesat tempatnya di Neraka.
Tsumma amma ba’du;
Dalam suatu media massa diterangkan bahwa menikah dengan wanita di bawah umur adalah sesuatu yang terlarang. Berkata ketua MUI: “Perempuan atau pria boleh kawin kalau sudah akil baliq. Artinya biologis mengizinkan”. Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Benarkah menikahi wanita di bawah umur tidak boleh? Dan bagaimanakah syari’at ini (baca: Islam) memandang tentang hukum menikahi wanita di bawah umur? Semoga risalah ini dapat membuka wacana kita dalam menyikapinya dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.
A. Definisi Nikah
Makna nikah dalam dalam bahasa arab adalah mengadakan hubungan badan (coitus).
B. Perintah Nikah
Perintah nikah berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’.
*) Al Qur’an
Allah Azza wa Jalla berfirman:
*) Al Qur’an
Allah Azza wa Jalla berfirman:
فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء (3) سورة النساء
“…maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi…” (QS. An Nisa’: 3).
Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَمِنْ
آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا
إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ
لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (21) سورة الروم
“Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berpikir” (QS. Ar Ruum: 21).
Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَأَنكِحُوا
الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن
يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ
عَلِيمٌ (32) سورة النــور
“Dan
kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang
yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan
memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya)
lagi Maha Mengetahui” (QS. An Nuur: 32).
Berkata Ibn
Katsir ketika menafsirkan ayat di atas sbb:”Ayat ini menerangkan
tentang diperintahkannya menikah. Para ulama berbeda pendapat tentang
kewajibannya, karena dilihat dari kemampuan seseorang. Hal ini berdasar
dlohir hadits berikut:
يا معشر الشباب, من استطاع منكم الباء فليتزوج, فإنه أغض للبصر و أحصن للفرج, ومن لم يستطع فعليه بالصوم, فإنه وجاء
“Wahai
para pemuda, jika kalian memiliki kemampuan maka menikahlah. Karena
yang demikian itu akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga farji.
Barangsiapa yang belum mampu melakukannya maka lakukanlah puasa, karena
puasa adalah tameng” (HR. Bukhori no. 1905; Muslim no. 1400)….” (Tafsir
Ibn Katsir 5/94 cet. Dar Al Andalus, dinukil dari Tanbihat ‘ala Ahkam
Takhtashu bil Mu’minat, hal: 84 Syaikh Sholih Al Fauzan cet. Idaroh
Buhuts Al Ilmiyah, KSA).
*) As Sunnah (Al Hadits)Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يا معشر الشباب, من استطاع منكم الباء فليتزوج
“Wahai para pemuda, jika kalian memiliki kemampuan maka menikahlah…” (HR. Bukhori no. 1905; Muslim no. 1400).
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
النكاح سنتي فمن رغب عن سنتي فليس مني
“Menikah
adalah sunnahku, barangsiapa yang membenci sunnahku maka bukan
termasuk dari golonganku (ummat nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa
sallam, pent)” (HR. Ibn Majah no. 1846. Hadits ini di-SHAHIH-kan oleh
Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shohih Jami’ As Shoghir no. 6807).
*) Ijma’Kaum muslimin telah ijma’ (=bersepakat) tentang disyari’atkannya nikah. Hal ini sebagai upaya untuk kemaslahatan bersama dan mencegah dari kerusakan jismiyah. Allah Ta’ala berfirman:
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu….” (QS. An Nuur: 32) adalah perintah
Dan firman-Nya:
فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ (232) سورة البقرة
“….maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi….” (QS. Al Baqoroh: 232) adalah larangan.
C. Rukun Nikah
Rukun nikah ada dua, yaitu:
-) Ijab -) Qobul
-) Ijab -) Qobul
D. Syarat Nikah
Syarat-syarat nikah diantaranya adalah sbb;
-) Adanya wali
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
-) Adanya wali
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا نكاح إلا بولي
“Tidak
ada pernikahan kecuali dengan adanya wali” (HR. Ahmad 4/394; Abu Dawud
no. 2085; At Tirmidzi no. 1101; Ibn Majah no. 1881; Ibn Hibban no.
1243).
-) Adanya 2 (dua) saksi (yang adil).
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
-) Adanya 2 (dua) saksi (yang adil).
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا نكاح إلا بولي و شاهدين
“Tidak
ada pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua saksi” (HR. Baihaqi
7/125; Ad Daruquthniy 3/225. Hadits ini di-SHAHIH-kan oleh Syaikh Al
Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami’ no. 7558 dan dalam Irwa’ul
Gholil no. 1839, 1858. Di-DLO’IF-kan oleh Syaikh Al ‘Utsaimin dalam
Syarhul Mumti’ jilid 12 hal 94 cet. Dar Ibn Al Jauziy).
Sedangkan
tambahan kalimat “adil” adalah berasal dari Ibn Abbas radhiallahu
anhuma. (Lihat dalam Irwa’ul Gholil jilid ke 6 cet. Maktabah Al
Islamiy, Bairut Libanon).-) Adanya penyebutan nama yang akan menikah (yakni fulan bin fulan atau fulanah binti fulan, pent).
-) Ridlo dari orang yang akan menikah/mempelai.
E. Manfaat Nikah
Diantara manfaat pernikahan adalah sebagai berikut;
-) Melindungi dari perbuatan zina.
-) Terwujudnya keluarga yang sakinah.
-) Terwujudnya kerja sama antara suami istri.
-) Terjaganya nasab/keturunan dan nama baik.
-) Terjaganya wanita dengan perlindungan suami dll. (Lihat pada kitab Tawadlih Al Ahkam min Bulughil Marom, 5/210; Taisir Alam Syarh Umdatul Ahkam jilid:… ; Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashu bil Mu’minat, hal: 86).
Setelah
kita mengetahui dan memahami pembahasan di atas, maka berikut kami
terangkan tentang hal yang berkenaan dengan pernikahan wanita. Dalam
hal ini meliputi hal-hal sebagai berikut;-) Melindungi dari perbuatan zina.
-) Terwujudnya keluarga yang sakinah.
-) Terwujudnya kerja sama antara suami istri.
-) Terjaganya nasab/keturunan dan nama baik.
-) Terjaganya wanita dengan perlindungan suami dll. (Lihat pada kitab Tawadlih Al Ahkam min Bulughil Marom, 5/210; Taisir Alam Syarh Umdatul Ahkam jilid:… ; Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashu bil Mu’minat, hal: 86).
-) Menikahkan gadis yang masih kecil.
-) Menikahkan gadis yang telah baligh.
-) Menikahkan janda.
Masing-masing memiliki hukum tersendiri
*) Menikahkan Gadis Yang Masih Kecil
Seorang ayah dapat menikahkan anak gadisnya yang masih kecil dengan orang yang diridloinya tanpa harus meminta izin kepadanya. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Abu Bakr As Shidiq radhiallahu anhu ketika menikahkan putrinya, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha dengan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam padahal ia (Aisyah) masih berusia 6 (enam) tahun.{1}Berkata Imam As Syaukani:”Pada hadits ini terdapat dalil tentang diperbolehkannya bagi seorang bapak untuk menikahkan anak gadisnya sebelum baligh”. Ia juga berkata:”Dalam hadits ini terdapat dalil tentang diperbolehkannya menikahkan wanita yang masih kecil dengan pria dewasa. Hal ini sebagaimana terdapat dalam suatu bab pada (kitab) SHAHIH Bukhori yang kemudian ia menyebutkan hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha ini….” (Lihat Nailul Author 6/128, 129).{2}
Catatan:
Yang dimaksud dalam pembahasan bab ini adalah diperbolehkannya melakukan aqad nikah dengan wanita yang masih kecil, sedangkan untuk melakukan hubungan badan (coitus) dilakukan setelah wanita tersebut baligh{3}. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam terhadap ‘Aisyah radhiallahu ‘anha.
*) Menikahkan Gadis Yang Telah Baligh.
Orang tua tidak boleh menikahkan anak gadisnya yang telah baligh
kecuali dengan izinya dan izin seorang gadis yang telah baligh adalah
diamnya.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ولا تنكح البكر حتى تستأذن
“Janganlah
engkau menikahkan seorang gadis hingga engkau meminta izin darinya”.Ya
Rasulullah, bagaimanakah (kita mengetahui, pent) izinnya? Rasulullah
menjawab:”izinnya adalah diamnya” (HR. Bukhari no. 5136 dan Muslim no.
3458 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ الْبِكْرَ تَسْتَحِي. قاَلَ: رِضَاهَا صَمْتُهَا
“Wahai
Rasulullah, sesungguhnya seorang gadis itu malu (untuk menjawab bila
dimintai izinnya dalam masalah pernikahan).” Beliau menjelaskan, “Tanda
ridhanya gadis itu (untuk dinikahkan) adalah diamnya.” (HR. Bukhari no.
5137).
Berkata Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah
rahimahullahu: “Ulama berbeda pendapat tentang izin gadis yang akan
dinikahkan, apakah izinnya itu wajib hukumnya atau mustahab (sunnah).
Yang benar dalam hal ini adalah izin tersebut wajib. Dan wajib bagi
wali si wanita untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam
memilih lelaki yang akan ia nikahkan dengan si wanita, dan hendaknya si
wali melihat apakah calon suami si wanita tersebut sekufu atau tidak.
Karena pernikahan itu untuk kemaslahatan si wanita, bukan untuk
kemaslahatan pribadi si wali.” (Majmu’ Fatawa, 32/39-40)*) Menikahkan Janda.
Orang tua tidak boleh menikahkan anaknya yang telah janda kecuali
dengan izinnya. Izin dari seorang janda adalah dengan lisan/ucapannya,
hal ini kebalikan dari wanita yang masih gadis. (Lihat juga pada
Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashu bil Mu’minat, hal: 89-90).{4}
Khansa`
bintu Khidam Al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan, ayahnya
menikahkannya dengan seorang lelaki ketika ia menjanda. Namun ia
menolak pernikahan tersebut. Ia adukan perkaranya kepada Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hingga akhirnya beliau membatalkan
pernikahannya. (HR. Bukhari no. 5138).Hadits di atas diberi judul oleh Al-Imam Bukhari rahimahullahu dalam kitab Shahih-nya: Bab Apabila seseorang menikahkan putrinya sementara putrinya tidak suka maka pernikahan itu tertolak. Allahu Ta’ala A’lam.
Note Foot:
{1} HR. Bukhori dan Muslim.
{2} Lihat juga kitab Al Mughniy 6/487.
{3} Tidak ada batasan khusus tentang usia baligh bagi seorang wanita karena hal ini terjadi berbeda-beda pada setiap wanita.
Dalam sebuah hadits diterangkan bahwa seorang wanita apabila telah berusia 9 tahun maka ia telah baligh (Lihat Irwa’ul Ghlolil jilid 6).
{4} Syaikh Muhammad bin Ibrohim Alu Syaikh rahimahullah ditanya:”Bagaimana hukumnya seorang bapak memaksa putrinya yang janda untuk menikah?”
Jawab: Apabila masalahnya seperti yang saudara sebutkan, maka pernikahan tersebut tidak sah. Sebab termasuk syarat pernikahan adalah ridlonya calon mempelai. Dan tidak boleh seorang bapak memaksa putrinya yang sudah janda untuk menikah, dengan syarat umur janda tersebut di atas sembilan tahun menurut kesepakatan ulama. (Fatawa wa Rosail Syaikh Muhammad bin Ibrohim, 10/84).
Maroji’:
-) Al Qur’anul Kariim.
-) Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashu bil Mu’minat. Syaikh Sholih Fauzan Al Fauzan.
-) Irwa’ul Gholil. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.
-) Syarhul Mumti’ ‘ala Zadul Mustaqni’. Syaikh Muhammad Sholih Al ‘Utsaimin.
-) Kitab Fiqh menurut 4 mazhab.
-) Fatawa Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah. Disusun oleh Amin Yahya Al Wazan.
-) Tawadlih Al Ahkam min Bulugh Al Marom. Syaikh Abdus Salam Al Barjas.
-) Taisir Alam Syarh ‘Umdatul Ahkam. Syaikh Abdus Salam Al Barjas.
Title : Menikah Di Bawah Umur
Description : Segala puji bagi Allah semata, sholawat dan salam semoga selalu tercurah kepada nabi Muhammad, keluarga, para sahabat, dan ummatnya hing...
Description : Segala puji bagi Allah semata, sholawat dan salam semoga selalu tercurah kepada nabi Muhammad, keluarga, para sahabat, dan ummatnya hing...
Post Comment