Thursday, May 23, 2013

Adzan Ditelinga Bayi

Adzan di telinga bayi saat ia baru lahir, hampir termasuk perkara yang disepakati. Fenomena seperti ini nampak tersebar di negeri kita yang jauh dari Ulama rabbaniyyin yang mengajarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shohih dari Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sehingga membantu pesatnya perkembangan masalah yang satu ini.
Selain itu, banyak da’i yang berpangku tangan tak mau meneliti masalah ini lebih detail lagi dari segi keakuratan hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah ini, masalah disyari’atkannya adzan ditelinga bayi di hari kelahirannya.
Sebagai beban amanah ilmiyyah, berikut ini kami akan menurunkan takhrij hadits adzan di telinga bayi sekaligus menyebutkan rujuknya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany dari meng-hasan-kan hadits tersebut setelah nyata bagi beliau bahwa semua jalur periwayatannya lemah, tidak bisa saling menguatkan satu dengan yang lainnya. Rujuknya beliau sengaja kami sebutkan agar para pembaca yang budiman mengetahuinya dan bisa meralat segala kekeliruan yang ia yakini dan lakukan sebelumnya berupa adzan di telinga bayi saat baru dilahirkan di dunia, disebabkan selama ini ia berpegang dengan peng-hasan-an Syaikh Al-Albaniy terhadap hadits itu.
Takhrij yang kami akan turunkan, kami nukilkan dari kitab Ahkam Al-Mawlud fis Sunnah Al-Muthohharah, dengan sedikit tambahan dan perubahan:
Para pembaca yang budiman, kami telah memeriksa sedapat mungkin riwayat-riwayat dan jalur-jalur hadits adzan di telinga bayi. Nah sekarang tiba saatnya kita akan menerangkannya dalam pembahasan berikut. Kita tegaskan bahwa ada tiga buah hadits adzan ditelinga bayi.

  • Hadits Pertama
Hadits ini berasal dari Abu Rofi’, bekas budak Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- , ia berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَذَّنَ فِى أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِىٍّ – حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ – بِالصَّلاَةِ
“Saya melihat Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- adzan ibaratnya adzan sholat di telinga Al-Hasan bin Ali ketika Fathimah Radhiyallahu anha melahirkannya”.
[HR.Abu Dawud dalam Sunan-nya (5105), At-Tirmidzy dalam Sunan-nya (1514), Al-Baihaqi dalam Al-Kubro (9/300), dan dalam Syu'abul Iman (6/389-390), Ath-Thobrony dalam Al-Kabir (931 & 2578), dan dalam Ad-Du'a (2/944), Ahmad dalam Al-Musnad (6/9-391-392), Abdur-Razzaq dalam Al-Mushonnaf (7986), Ath-Thoyalisy dalam Musnad-nya (970), Al-Hakim dalam Al-Mustadrok (3/179), dan Al-Baghowy dalam Syarh As-Sunnah (11/273)].
Al-Hakim berkata :Shohih sanadnya sekalipun keduanya (Al-Bukhori dan Muslim) tidak mengeluarkannya”. Akan tetapi ia disanggah oleh Adz Dzahabi seraya berkata : “Ashim dho’if”
At-Tirmidzi berkata:“Semuanya meriwayatkan dari jalur Sufyan Ats-Tsauri dari Ashim bin Ubaidillah dari Ubaidillah bin Abi Rofi’ dari bapaknya”.
Ini juga merupakan riwayat Ath-Thobroni dalam Al-Kabir (926 & 2579), dan hadits ini dibawakan oleh Al-Haitsami dalam Majma’ Az-Zawa’id (4/60) dari jalur Hammad bin Syu’aib dari Ashim bin Ubaidillah dari Ali bin Al-Husain dari Abi Rofi’ dengan sedikit tambahan,“Beliau adzan di telinga Al-Hasan dan Al-Husain”. Dia berkata di akhirnya, “Beliau memerintahkan hal itu kepada mereka”.
Di dalam sanad hadits ini terdapat Hammad bin Syu’aib. Ibnu Ma’in telah men-dho’if-kannya. Al-Bukhori berkata:“Munkar haditsnya”. Pada tempat lain, ia berkata:“Mereka meninggalkan haditsnya”. Al-Haitsami berkata dalam Al-Majma’ (4/60), “Di dalam ada Hammad bin Syu’aib, sedang ia itu lemah sekali”.
Kami katakan, juga di dalamnya terdapat Ashim bin Ubaidillah, seorang yang dho’if (lemah). Selain itu, Hammad telah menyelisihi Sufyan Ats-Tsaury baik dalam hal sanad, maupun redaksi hadits, dimana ia telah meriwayatkannya dari :Ashim dari Ali bin Al-Husain dari Abi Rofi’.
Dia menggantikan Ubaidullah bin Abi Rofi’ dengan Ali bin Al-Husain, dan ia juga menambahkan lafazh pada redaksi hadits dengan kata “Al-Husain”, dan perintah beradzan.
Hammad yang ini termasuk orang yang tak diterima haditsnya, jika menyendiri dalam meriwayatkan hadits, karena kelemahan pada dirinya  yang telah anda ketahui. Apalagi ia menyelisihi orang yang lebih tsiqoh (terpercaya) dan teliti daripada dirinya seperti Ats-Tsaury.
Dengan ini hadits Hammad menjadi munkar karena kelemahannya pertama, dan kedua: penyelisihannya terhadap orang yang lebih tsiqoh.
Adapun jalur kedua dari Sufyan, terdapat seorang yang bernama Ashim bin Ubaidillah. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam At-Taqrib, “Dia lemah”.
Beliau menyebutkan dalam At-Tahdzib (5/42), Syu’bah berkata, “Andaikan Ashim ditanya, “Siapakah yang membangun Masjid Bashrah, niscaya ia akan menjawab, “Fulan dari fulan dari Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau telah membangunnya”.
Ini untuk menggambarkan bahwa rowi ini mudah meriwayatkan hadits, tanpa memperhatikan hadits yang ia riwayatkan sehingga ia banyak menyelisihi orang yang lebih tsiqoh.
Adz-Dzhahaby berkata dalam Al-Mizan (2/354), “Abu Zur’ah dan Abu Hatim berkata, “Ashim adalah haditsnya munkar” . Ad-Daruquthny berkata, “Ia ditinggalkan, orangnya lalai”. Lalu ia membawakan hadits hadits Abu Rofi’ bahwa Rasulullah r mengadzani telinga Al-Hasan dan Al-Husain”. Ringkasnya, hadits ini dho’if (lemah) karena masalahnya ada pada Ashim dan anda telah tahu keadaan dirinya.
Ibnul Qoyyim menyebutkan dalam dalam kitabnya, Tuhfah Al-Wadud (hal. 17) hadits Abu Rofi’ lalu membawakan dua hadits: satunya dari Ibnu Abbas, dan lainnya lagi dari Al-Husain bin Ali . Beliau menjadikan kedua hadits ini sebagai penguat bagi  hadits Abu Rofi’ dan membuatkan sebuah bab yang berbunyi: “Bab: Dianjurkannya adzan ditelinga bayi”.
Hal ini sebenarnya kurang tepat sesuai dengan pembahasan yang akan anda ketahui sebentar, Insya Allah Ta’ala.

  • Hadits Kedua
Adapun hadits kedua dari Ibnu Abbas , diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dalam Syu’abul Iman (no. 8620) dari Muhammad bin Yunus dari Al-Hasan bin Amer bin Saif As-Sadusy, ia berkata: Telah menceritakan kami Al-Qosim bin Muthoyyib dari Manshur bin Shofiyyah dari Abu Ma’bad dari Ibnu Abbas:
أَذَّنَ فِيْ أُذُنِ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ يَوْمَ وُلِدَ، فَأَذَّنَ فِيْ أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِيْ أُذُنِهِ الْيُسْرَى
“Bahwasanya Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- adzan di telinga Al-Hasan bin Ali pada hari ia dilahirkan, di telinga kanannya. Beliau melakukan iqomat pada telinga kirinya”.

Lalu Al-Baihaqiy berkata: “Pada sanadnya terdapat kelemahan”. [Lihat Syu'abul Iman (6/390)]

Kami katakan, Bahkan hadits ini palsu. Penyakitnya ada pada Al-Hasan bin Amer . Al-Hafizh berkata dalam At-Taqrib, “Orangnya matruk/ditinggalkan”.
Ibnu Abi Hatim berkata dalam Al-Jarh wa At-Ta’dil (1/2/26) pada no. biografi (109), “Saya pernah mendengarkan bapakku berkata, “Kami pernah melihat Al-Hasan bin Amer di Bashrah, dan kami tak menulis hadits darinya, sedang dia itu ditinggalkan haditsnya”.
Adz-Dzahaby berkata dalam Al-Mizan, “Al-Hasan bin Amer dikatakan pendusta oleh Ibnul Madiniy. Al-Bukhory berkata, “Dia pendusta”. Ar-Rozy berkata, “Dia ditinggalkan”.
Seperti yang kita ketahui bersama, diantara kaedah-kaedah Ilmu Mushtholah Hadits bahwa hadits dho’if (lemah) tak akan bisa meningkat menjadi hadis shohih atau hasan kecuali ia datang dari jalur periwayatan yang lain dengan syarat: tak ada orang yang parah kedho’ifannya/kelemahannya dalam jalur tersebut, apalagi sampai ada orang pendusta. Jadi, hadits kedua dari Ibnu Abbas ini-sedang kondisinya begini- tetap kedudukannya sebagai hadits dho’if dan tidak bisa dijadikan hujjah.
Di antara konsekwensi ilmu hadits bahwa hadits Ibnu Abbas tersebut tidak bisa dijadikan sebagai penguat bagi hadits Abu Rofi’. Maka hadits Abu Rofi’ tetap kedudukannya sebagai hadits dho’if sedang hadits Ibnu Abbas adalah palsu!!

  • Hadits Ketiga
Adapun hadits Al-Hasan bin Ali, hadits ini diriwayatkan oleh Yahya ibnul Ala’ dari Marwan bin Salim dari Tholhah bin Ubaidillah dari Al-Hasan bin Ali, ia berkata, Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,
مَنْ وُلِدَ لَهُ فَأَذَّنَ فِيْ أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِيْ أُذُنِهِ الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ
“Barang siapa yang dikaruniai seorang anak, lalu ia mengadzani pada telinga kanannya dan beriqomat pada telinga kirinya, niscaya anak itu tak akan dimudhorotkan/dibahayakan oleh Ummu Shibyan”. [HR. Al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman (390) , Ibnus Sunni dalam Amal Al-Yaum wa Al-Lailah (623)].
Hadits ini dibawakan oleh Al-Haitsami dalam Al-Majma’ (4/59) seraya berkata, “HR. Abu Ya’la (6780), di dalamnya terdapat seorang rawi yang bernama Marwan bin Salim Al-Ghifary, sedang ia itu matruk /ditinggalkan”.
Muhaqqiq Musnad Abu Ya’la berkata, “Isnadnya rusak. Yahya Ibnul Ala’ tertuduh dusta…” Lalu ia berkata lagi, “Sebagaimana hadits Abu Rofi’ dikuatkan oleh hadits Ibnu Abbas . Hal ini disebutkan oleh Ibnul Qoyyim dalam Tuhfah Al-Wadud (hal.16). Hadits ini juga dikeluarkan oleh Al-Baihaqy dalam Asy-Syu’ab. Dengan hadits ini terkuatkanlah hadits Abu Rofi’. Barangkali dengan itu At-Tirmidzy berkata:”Hadits hasan shohih atau lighoirih. Wallahu a’lam”. [Lihat Takhrij Musnad Abu Ya'la (12/151-152)]
Kami katakan, masalahnya bukan seperti itu!! Hadits Ibnu Abbas  di dalamnya terdapat seorang rawi pendusta, tidak cocok dijadikan penguat bagi hadits Abu Rofi’ sebagaimana telah berlalu penjelasannya, Wallahu a’lam.
Hadits Al-Husain bin Ali adalah palsu, di dalamnya terdapat seorang rawi yang bernama Yahya Ibnul Ala’ dan Marwan bin Salim, keduanya memalsukan hadits sebagaimana hal ini disebutkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dho’ifah (321).
Beliau membawakan hadits Ibnu Abbas dalam Adh-Dho’ifah (6121). Inilah konsekwensi dari pembahasan ilmiyyah yang benar. Nah, Hadits Abu Rofi’ tetap kondisinya sebagai hadits dho’if sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hafizh dalam At-Talkhish (4/149), “Inti permasalahannya pada Ashim bin Ubaidillah, sedang ia itu dho’if.”
Dulu Syaikh Al-Albany membawakan hadits Abu Rofi’ dalam Shohih Sunan At-Tirmidzy (1224), Shohih Sunan Abu Dawud (4258) seraya berkata, “Hadits hasan”.
Beliau juga berkata dalam Al-Irwa’ (4/401):“Ini adalah hadits hasan, InsyaAllah “.
Dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dho’ifah (1/493) Syaikh Al-Albany berkata ketika mendho’ifkan hadits ini, “At-Tirmidzy meriwayatkan dengan sanad yang dho’if dari Abu Rofi’, ia berkata, “Saya melihat Rasulullah –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- adzan seperti adzan sholat di telinga Al-Husain bin Ali ketika ia dilahirkan oleh Fathimah . At-Tirmidzy berkata, “Hadits shohih, dan itulah yang diamalkan”…dan hadits Abu Rofi’  mungkin dikuatkan oleh hadits Ibnu Abbas [lalu beliau menyebutkannya]. Dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Asy-Syu’ab. Saya (Al-Albany) katakan, Barangkali isnad hadits Ibnu Abbas ini lebih baik daripada isnad hadits Al-Hasan , dimana hadits Ibnu Abbas ini cocok sebagai penguat bagi hadits Abu Rofi’, Wallahu a’lam. Jika demikian, hadits itu penguat bagi hadits adzan ditelinga bayi sebagaimana  yang tercantum dalam hadits Abu Rofi’. Adapun Iqomat , maka lafazhnya ghorib (aneh), Wallahu a’lam”.
Kemudian Syaikh Al-Albany berkata dalam Al-Irwa’ (4/401):” Saya (Al-Albany) katakan : Hadits ini telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas juga dengan sanad yang dho’if , saya bawakan sebagai penguat bagi hadits ini(hadits Abu Rofi’) ketika membicarakan hadits berikutnya dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dho’ifah (321). Saya berharap disana agar hadits tersebut sebagai penguat bagi hadits ini, Wallahu a’lam”.
Namun belakangan Syaikh Al-Albany meralat peng-hasan-an beliau terhadap hadits Abu Rofi’ (hadits pertama) di dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dho’ifah pada cetakan terakhir yang diterbitkan oleh Maktabah Al-Ma’arif (1/494/no.321):“Sekarang saya tegaskan –sekalipun kitab Asy-Syu’ab telah dicetak– :bahwa hadits Ibnu Abbas tidak cocok untuk dijadikan penguat (bagi hadits Abu Rofi’-pent.) karena di dalamnya terdapat rawi pendusta dan matruk . Saya amat heran terhadap Al-Baihaqy dan Ibnul Qoyyim bagaimana ia cuma men-dho’if-kan (melemahkan) hadits tersebut, sehingga saya hampir memastikan cocoknya hadits itu dijadikan sebagai penguat. Makanya aku pandang diantara kewajiban saya untuk mengingatkan hal itu dan men-takhrij-nya pada pembahasan akan datang (no.6121)“.
Sebagian ulama menganjurkan agar seseorang mengadzani telinga bayi ketika baru lahir berdasarkan hadits Abu Rofi’, Ibnu Abbas , dan Al-Husain bin Ali.
Namun pendapat ini merupakan pendapat yang marjuh (tertolak) karena ketiga hadits tersebut tidak bisa saling menguatkan karena satunya dho’if (lemah), dan dua hadits lainnya dho’if jiddan (lemah sekali), bahkan palsu. Selain itu, hadits tersebut tak ada lagi penguatnya dari hadits-hadits yang semakna dengannya, Kecuali disana ada sebuah hadits yang diriwayatkan di dalam kitab “Manaqib Al-Imam Ali” (113) dari Ibnu Umar secara marfu’. Cuma sayangnya hadits lagi-lagi tidak bisa dijadikan penguat, karena di dalamnya ada pendusta.
Penulis Ahkamul Maulud fis Sunnah Al-Muthohharah berkata:“Terakhir, sungguh kami telah memperpanjang pembahasan bagi anda, wahai saudara para pembaca. Kami memuji Allah yang telah menunjuki dan mengilhami Syaikh Al-Albani menuju kepada kebenaran. Karenanya, wajib untuk mengingatkan kepada para penuntut ilmu dan para pengamal sunnah yang shohih dan benar datangnya dari Nabi –Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dimanapun berada bahwa yang benar tentang hadits Abu Rofi’ adalah hadits itu dho’if (lemah) sebagaimana ini merupakan hasil akhir dari pembahasan dan penyelidikan dalam Adh-Dho’ifah (karya Syaikh Al-Albaniy, pent.) dan yang ada di hadapan pembaca. Hadits itu bukan hadits shohih sebagaimana dulu tercantum dalam Shohih Sunan At-Tirmidzy, Shohih Sunan Abu Dawud, dan Irwa’ Al-Gholil, Wallahu a’lam”.[Lihat Ahkam Al-Mualud (hal. 39) karya Salim Ali Rosyid Asy-Syibliy dan Muhammad Kholifah Muhammad Ar-Robah, cet. Al-Maktab Al-Islamiy, 1415 H]

Kesimpulan
Tidak disyariatkan meng-adzani atau iqomat pada telinga bayi saat ia keluar dari perut ibunya, sebab tiga hadits yang mendasarinya ternyata hadits pertama lemah, sedang kedua dan ketiga palsu!!
Jika seseorang melakukannya, maka ia terjatuh dalam bid’ah!!! Semoga kita diberi taufiq untuk selalu menapaki sunnah Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dalam perkara apapun, amin.

Tanggung Jawabmu Dirumah Suamimu

Minimnya perhatian dan kelembutan seorang ibu yang tersita waktunya untuk aktivitas di luar rumah, jika mau disadari, sejatinya berpengaruh besar pada perkembangan jiwa anak. Terlebih jika keperluan anak dan suaminya malah diserahkan kepada sang pembantu/babysitter. Lantas di manakah tanggung jawab untuk menjadikan rumah sebagai madrasah bagi anak-anak mereka?

Banyak orang bodoh meneriakkan agar wanita jangan dikungkung dalam rumahnya, karena membiarkan wanita diam menganggur dalam rumah berarti membuang separuh dari potensi sumber daya manusia. Biarkan wanita berperan dalam masyarakatnya, keluar rumah bahu membahu bersama lelaki membangun negerinya dalam berbagai bidang kehidupan!!!
Demikian igauan mereka. Padahal dari sisi mana mereka yang bodoh ini dapat menyimpulkan bahwa separuh potensi sumber daya manusia terbuang? Dari mana mereka dapat istilah bahwa wanita yang diam di rumah karena mengurusi rumahnya adalah pengangguran? Ya, karena memang dalam defenisi kebodohan mereka, wanita pekerja adalah yang bergiat di luar rumah. Adapun yang cuma berkutat dengan pekerjaan domestik, mengurus suami dan anak-anaknya bukanlah pekerja tapi penganggur. Tidak memberikan pendapatan bagi negara.
Tahukah mereka bahwa Islam justru memberi pekerjaan yang mulia kepada wanita, kepada para istri di rumah-rumah mereka? Mereka diberi tanggung jawab. Dan dengan tanggung jawab tersebut, bisakah diterima bila mereka dikatakan menganggur, tidak memberikan sumbangsih apa-apa kepada masyarakat dan negerinya? Dalam bentuk pendapatan berupa materi mungkin tidak. Tapi dalam mempersiapkan generasi yang sehat agamanya dan fisiknya? Tentu tak dapat dipungkiri peran mereka oleh orang yang berakal sehat dan lurus serta mau menggunakan akalnya. Suatu peran yang tidak dapat dinilai dengan materi.
Dalam sebuah hadits yang shahih disebutkan:
أَلاَ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ الْأَعْظَمُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْؤُولَةٌ عَنْهُمْ، وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah ra’in dan setiap kalian akan ditanya tentang ra’iyahnya. Imam a’zham (pemimpin negara) yang berkuasa atas manusia adalah ra’in dan ia akan ditanya tentang ra’iyahnya. Seorang lelaki/suami adalah ra’in bagi ahli bait (keluarga)nya dan ia akan ditanya tentang ra’iyahnya. Wanita/istri adalah ra’iyah terhadap ahli bait suaminya dan anak suaminya dan ia akan ditanya tentang mereka. Budak seseorang adalah ra’in terhadap harta tuannya dan ia akan ditanya tentang harta tersebut. Ketahuilah setiap kalian adalah ra’in dan setiap kalian akan ditanya tentang ra’iyahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5200, 7138 dan Muslim no. 4701 dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)
Makna ra’in adalah seorang penjaga, yang diberi amanah, yang harus memegangi perkara yang dapat membaikkan amanah yang ada dalam penjagaannya. Ia dituntut untuk berlaku adil dan menunaikan perkara yang dapat memberi maslahat bagi apa yang diamanahkan kepadanya. (Al-Minhaj 12/417, Fathul Bari, 13/140)
Berdasarkan makna ra’in di atas, berarti setiap orang memegang amanah, bertindak sebagai penjaga, dan kelak ia akan ditanya tentang apa yang diamanahkan kepadanya. Seorang pemimpin manusia, sebagai kepala negara ataupun wilayah yang lebih kecil darinya, merupakan pemegang amanah dan bertanggung jawab terhadap kemaslahatan rakyatnya dan kelak ia akan ditanya tentang kepemimpinannya. Begitu pula seorang suami sebagai kepala rumah tangga, ia memegang amanah, sebagai penjaga serta pengatur bagi keluarganya dan kelak ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Berikutnya seorang istri, selaku pendamping suami, ia memegang amanah sebagai pengatur urusan dalam rumah suaminya berikut anak-anak suaminya dan ia pun kelak akan ditanya tentang pengaturannya dan tentang anak-anaknya.
Al-Khaththabi rahimahullahu berkata, “Mereka yang disebutkan dalam hadits di atas, seorang imam/pemimpin negara, seorang lelaki/suami dan yang lainnya, semuanya berserikat dalam penamaan atau pensifatan sebagai ra’in. Namun makna atau tugas/peran mereka berbeda-beda. Amanah dan tanggung jawab imam a’zham (pemimpin negara) adalah untuk menjaga syariat dengan menegakkan hukum had dan berlaku adil dalam hukum. Sementara kepemimpinan seorang suami terhadap keluarganya adalah pengaturannya terhadap perkara mereka dan menunaikan hak-hak mereka. Adapun seorang istri, amanah yang ditanggungnya adalah mengatur urusan rumahnya, anak-anaknya, pembantunya dan mengatur semua itu dengan baik untuk suaminya. Seorang pelayan ataupun budak, ia bertanggung jawab menjaga apa yang ada di bawah tangannya dan menunaikan pelayanan yang wajib baginya.” (Fathul Bari, 13/141)
Al-Qadhi Iyadh rahimahullahu mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa setiap orang yang mengurusi sesuatu dari perkara orang lain, ia dituntut untuk berlaku adil di dalamnya, menunaikan haknya yang wajib, menegakkan perkara yang dapat memberi maslahat kepada apa yang diurusinya. Seperti, seorang suami dalam keluarganya, istri dalam pengurusannya terhadap rumah dan harta suaminya serta anak-anaknya, budak dalam pengurusan dan pengaturannya terhadap harta tuannya.” (Al-Ikmal, 6/230)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjelaskan, “Setiap ra’in bermacam-macam yang diaturnya dan amanah yang ditanggungnya. Ada yang tanggung jawabnya besar lagi luas dan ada yang tanggung jawabnya kecil. Karena itulah Nabi bersabda: الأَمِيرُ رَاعٍ, ia akan ditanya tentang ra’iyahnya (rakyatnya/apa yang diatur dan dipimpinnya), seorang suami juga ra’in tapi ra’iyahnya terbatas hanya pada ahli baitnya, yaitu istrinya, anak laki-lakinya, anak perempuannya, saudara perempuannya, bibinya dan semua orang yang ada di rumahnya. Ia ra’in bagi ahli baitnya dan akan ditanya tentang ra’iyahnya, maka wajib baginya untuk mengatur dan mengurusi mereka dengan sebaik-baik pengaturan/pengurusan, karena ia akan ditanya dan diminta pertanggungjawaban tentang mereka.
Demikian pula seorang istri merupakan ra’iyah di rumah suaminya dan akan ditanya tentang urusannya. Maka wajib baginya untuk mengurusi rumah dengan baik, dalam memasak, dalam menyiapkan kopi, teh, dalam menyiapkan tempat tidur. Janganlah ia memasak lebih dari yang semestinya. Jangan ia membuat teh lebih dari yang dibutuhkan. Ia harus menjadi seorang wanita yang bersikap pertengahan, tidak mengurangi-ngurangi dan tidak berlebih-lebihan, karena sikap pertengahan adalah separuh dari penghidupan. Tidak melampaui batas dalam apa yang tidak sepantasnya. Si istri bertanggung jawab pula terhadap anak-anaknya dalam perbaikan mereka dan perbaikan keadaan serta urusan mereka, seperti dalam hal memakaikan pakaian kepada mereka, melepaskan pakaian yang tidak bersih dari tubuh mereka, merapikan tempat tidur mereka, memerhatikan penutup tubuh mereka di musim dingin. Demikian, ia akan ditanya tentang semua itu. Sebagaimana ia akan ditanya tentang memasaknya untuk keluarganya, baiknya dalam penyiapan dan pengolahannya. Demikianlah ia akan ditanya tentang seluruh apa yang ada di dalam rumahnya.” (Syarhu Riyadhis Shalihin, 2/106,107)
Jelas, wanita sudah memiliki amanah dan tugas tersendiri yang harus dipikulnya dengan sebaik-baiknya. Dan yang menetapkan amanah dan tugas tersebut bukan sembarang orang tapi manusia yang paling mulia, paling berilmu dan paling takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pengemban syariat yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dari atas langit yang ketujuh. Dan beliau tidaklah menetapkan syariat dari hawa nafsunya, melainkan semuanya merupakan wahyu yang diwahyukan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dan para ibu rumah tangga jangan termakan dan tertipu dengan teriakan orang-orang bodoh di luar sana sehingga timbul rasa minder berhadapan dengan wanita-wanita karir dan merasa diri cuma menganggur di rumah. Padahal di rumah ada suami yang harus ditaati dan dikhidmatinya. Ada anak-anak yang harus ditarbiyah dengan baik. Ada harta suami yang harus diatur dan dijaga sebaik-baiknya. Dan ada pekerjaan-pekerjaan rumah tangga yang butuh penanganan dan pengaturan. Semua ini pekerjaan yang mulia dan berpahala bila diniatkan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan para ibu rumah tangga harus ingat bahwa mereka kelak pada hari kiamat akan ditanya tentang amanah yang dibebankan kepadanya, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas dan juga ada hadits lain yang berbunyi:
مَا مِنْ رَاعٍ إِلاَّ يُسْأَلُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَقَامَ أَمْرَ اللهِ أَمْ أَضَاعَهُ
“Tidak ada seorang ra’in pun kecuali ia akan ditanya pada hari kiamat, apakah ia menunaikan perintah Allah atau malah menyia-nyiakannya.” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Ausath dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sebagaimana dibawakan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu dalam Fathul Bari ketika memberi penjelasan terhadap hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma di atas )
Dan juga hadits:
إِنَّ اللهَ سَائِلٌ كُلَّ رَاعٍ عَمَّا اسْتَرْعَاهُ حَفِظَ أَوْ ضَيَّعَهُ
“Sesungguhnya Allah akan bertanya kepada setiap ra’in tentang apa yang dibawah pengaturannya, apakah ia menjaganya atau malah menyia-nyiakannya.” (HR. Ibnu ‘Adi dengan sanad yang dishahihkan oleh Al-Hafizh rahimahullahu dalam Fathul Bari, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)
Dengan demikian, kita dapat memahami bahwa seorang yang mukallaf, termasuk dalam hal ini seorang istri sebagai ibu rumah tangga, akan menanggung dosa karena sikap penyia-nyiaannya terhadap perkara yang berada di bawah tanggungannya. (Fathul Bari, 13/141)
Karenanya tunaikan amanah dan tugasmu dengan sebaik-baiknya. Dan sadarilah bahwa peran wanita dalam masyarakat Islam amatlah besar dan penting. Di mana ia harus menunaikan hak suaminya dan kewajibannya terhadap anak-anaknya dengan memberikan pendidikan dan menyiapkan kebutuhan mereka agar kelak anak-anak tersebut dapat membawa agamanya dengan kekuatan dan kemuliaan. (Bahjatun Nazhirin, 1/369)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

TIPS SALAFUS SHALEH DALAM MEMILIH PASANGAN HIDUP

Disebutkan dalam kitab “tahdzibul kamaal” karya Al-Hafizh Al-Mizzi:
Berkata Yahya bin Yahya An-Naisaburi: suatu ketika aku berada di sisi Sufyan bin Uyainah, tiba-tiba ada seorang lelaki datang lalu berkata: Wahai Abu Muhammad! Aku mengeluhkan kepadamu perihal fulanah –isterinya, saya orang yang paling hina dan rendah menurutnya!
Maka Sufyan diam beberapa saat, lalu mengangkat kepalanya dan berkata: jangan- jangan engkau sangat berharap kepadanya sehingga menjadikannya semakin merasa tinggi?

Ia menjawab: benar demikian wahai Abu Muhammad,!
Berkata Sufyan:
من ذهب إلى العز ابتلي بالذل، ومن ذهب إلى المال ابتلي بالفقر، ومن ذهب إلى الدين يجمع الله له العز والمال مع الدين
“Siapa yang mencari kemuliaan (dengan nasab keturunan), maka dia akan ditimpa musibah kehinaan, dan siapa yang mencari harta, maka dia akan ditimpa kemiskinan, dan siapa yang mencari agama, maka Allah mengumpulkan untuknya kemuliaan, harta, sekaligus agama.”
Lalu Beliau mulai bercerita:
“Kami empat bersaudara: Muhammad, Imran, Ibrahim dan saya sendiri. Muhammad yang tertua diantara kami sedangkan Imran adalah yang bungsu, aku pertengahan diantara mereka.Tatkala Muhammad ingin menikah, dia ingin mencari wanita berketurunan bangsawan, maka diapun menikahi wanita yang lebih mulia nasab keturunannya dibanding dirinya, maka Allah menimpakan musibah kehinaan kepadanya. Adapun Imran menginginkan harta, maka dia menikahi wanita yang lebih kaya darinya, maka Allah menimpakan kemiskinan kepadanya, dimana keluarga wanita itu mengambil semua miliknya dan tidak menyisakan sama sekali untuknya!. Akupun memperhatikan keadaan keduanya, lalu datanglah Ma’mar bin Rasyid kepada kami, maka akupun meminta pendapatnya sambil aku menceritakan kisah kedua saudaraku. Maka Beliaupun mengingatkan aku hadits
Yahya bin Ja’dah dan hadits Aisyah. Adapun hadits Yahya bin Ja’dah, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
تنكح المرأة على أربع: دينها، وحسبها، ومالها، وجمالها، فعليك بذات الدين تربت يداك “.
“Wanita dinikahi karena empat hal: agamanya,keturunannya, hartanya dan kecantikannya. Pilihlah wanita yang memiliki agama, (jika tidak) maka celaka engkau.”
Dan hadits Aisyah bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
” أعظم النساء بركة أيسرهن مؤنة
“wanita yang paling banyak berkahnya adalah yang paling mudah maharnya.”
Maka akupun memilih untuk diriku waniita yang memiliki agama dan mahar yang ringan sebagai wujud mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, maka Allah Ta’ala menganugerahkan kepadaku kemuliaan, harta sekaligus agama.”
(sumber: http://sahab.net/forums/showthread.php?t=376334)

Aqad Nikah Melalui Telefon

Bila rukun-rukun dan syarat-syarat nikah telah lengkap, namun antara wali dan calon suami keduanya berada di negeri (daerah) yang berbeda. Apakah dibolehkan melakukan akad nikah melalui telepon?
Jawaban Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta :
Dilihat pada kebanyakan apa yang terjadi pada masa sekarang berupa usaha penipuan, pemalsuan, dan jeleknya perangai pada perbuatan sebagian orang dengan meniru sebagian yang lain dalam pembicaraan dan menekuni penyamaam suara-suara orang lain, sampai-sampai di antara mereka mampu meniru banyak orang dari gaya laki-laki atau perempuan, tua atau muda, atau meniru suara-suara mereja, bahasa mereka yang berbeda-beda dalam satu tiruan, yang sampai pada telinga pendengar seakan-akan orang yang berbicara terdiri dari beberapa orang, padahal itu hanya satu orang saja.

Juga melihat betapa syariat Islam sangat perhatian dalam menjaga kehormatan dan jiwa serta kehati-hatian dalam masalah ini lebih besar dibanding kehati-hatian dalam masalah lain dari sekian jenis ikatan (perjanjian) dalam muamalah.
Lajnah berpandangan bahwa semestinya tidak perlu menyandarkan akad-akad nikah tersebut dalam ijab qabul-nya dan pelimpahan perwalian kepada bentuk komunikasi melalui telepon dalam usaha untuk merealisir tujuan (maksud) dari syariat ini dan perhatian lebih terhadap upaya menjaga kehormatan dan jiwa sehingga tidak mudah dipermainkan oleh orang-orang yang memperturutkan hawa nafsu dan orang-orang yang berbicara penuh dengan dusta dan penipuan. [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 5/45 no. 1373]
Sumber: Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami Istri dan Perceraian disusun oleh Amin bin Yahya Ad-Duwaisi (penerjemah: Abu Abdirrahman Muhammad bin Munir), penerbit: Qaulan Karima, hal. 45-46.

Menikah Di Bawah Umur

Segala puji bagi Allah semata, sholawat dan salam semoga selalu tercurah kepada nabi Muhammad, keluarga, para sahabat, dan ummatnya hingga akhir zaman.
Amma ba’du;
Sebaik-baiknya Kalam adalah Kalamullah dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Sejelek-jeleknya perkara adalah perkara baru dalam agama (muhdats), karena setiap yang muhdats adalah bid’ah, setiap yang bid’ah adalah sesat dan setiap yang sesat tempatnya di Neraka.
Tsumma amma ba’du;
Dalam suatu media massa diterangkan bahwa menikah dengan wanita di bawah umur adalah sesuatu yang terlarang. Berkata ketua MUI: “Perempuan atau pria boleh kawin kalau sudah akil baliq. Artinya biologis mengizinkan”. Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Benarkah menikahi wanita di bawah umur tidak boleh? Dan bagaimanakah syari’at ini (baca: Islam) memandang tentang hukum menikahi wanita di bawah umur? Semoga risalah ini dapat membuka wacana kita dalam menyikapinya dan sebaik-baiknya petunjuk adalah petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.

A. Definisi Nikah

Makna nikah dalam dalam bahasa arab adalah mengadakan hubungan badan (coitus).


B. Perintah Nikah

Perintah nikah berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’.
*) Al Qur’an
Allah Azza wa Jalla berfirman:
فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء (3) سورة النساء
“…maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi…” (QS. An Nisa’: 3).
Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (21) سورة الروم
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” (QS. Ar Ruum: 21).
Allah Azza wa Jalla berfirman:
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (32) سورة النــور
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. An Nuur: 32).
Berkata Ibn Katsir ketika menafsirkan ayat di atas sbb:”Ayat ini menerangkan tentang diperintahkannya menikah. Para ulama berbeda pendapat tentang kewajibannya, karena dilihat dari kemampuan seseorang. Hal ini berdasar dlohir hadits berikut:
يا معشر الشباب, من استطاع منكم الباء فليتزوج, فإنه أغض للبصر و أحصن للفرج, ومن لم يستطع فعليه بالصوم, فإنه وجاء
“Wahai para pemuda, jika kalian memiliki kemampuan maka menikahlah. Karena yang demikian itu akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga farji. Barangsiapa yang belum mampu melakukannya maka lakukanlah puasa, karena puasa adalah tameng” (HR. Bukhori no. 1905; Muslim no. 1400)….” (Tafsir Ibn Katsir 5/94 cet. Dar Al Andalus, dinukil dari Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashu bil Mu’minat, hal: 84 Syaikh Sholih Al Fauzan cet. Idaroh Buhuts Al Ilmiyah, KSA).
*) As Sunnah (Al Hadits)
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يا معشر الشباب, من استطاع منكم الباء فليتزوج
“Wahai para pemuda, jika kalian memiliki kemampuan maka menikahlah…” (HR. Bukhori no. 1905; Muslim no. 1400).
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
النكاح سنتي فمن رغب عن سنتي فليس مني
“Menikah adalah sunnahku, barangsiapa yang membenci sunnahku maka bukan termasuk dari golonganku (ummat nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, pent)” (HR. Ibn Majah no. 1846. Hadits ini di-SHAHIH-kan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shohih Jami’ As Shoghir no. 6807).
*) Ijma’
Kaum muslimin telah ijma’ (=bersepakat) tentang disyari’atkannya nikah. Hal ini sebagai upaya untuk kemaslahatan bersama dan mencegah dari kerusakan jismiyah. Allah Ta’ala berfirman:
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu….” (QS. An Nuur: 32) adalah perintah
Dan firman-Nya:
فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ (232) سورة البقرة
“….maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi….” (QS. Al Baqoroh: 232) adalah larangan.

C. Rukun Nikah

Rukun nikah ada dua, yaitu:
-) Ijab -) Qobul


D. Syarat Nikah

Syarat-syarat nikah diantaranya adalah sbb;
-) Adanya wali
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا نكاح إلا بولي
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali” (HR. Ahmad 4/394; Abu Dawud no. 2085; At Tirmidzi no. 1101; Ibn Majah no. 1881; Ibn Hibban no. 1243).
-) Adanya 2 (dua) saksi (yang adil).
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا نكاح إلا بولي و شاهدين
“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua saksi” (HR. Baihaqi 7/125; Ad Daruquthniy 3/225. Hadits ini di-SHAHIH-kan oleh Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami’ no. 7558 dan dalam Irwa’ul Gholil no. 1839, 1858. Di-DLO’IF-kan oleh Syaikh Al ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ jilid 12 hal 94 cet. Dar Ibn Al Jauziy).
Sedangkan tambahan kalimat “adil” adalah berasal dari Ibn Abbas radhiallahu anhuma. (Lihat dalam Irwa’ul Gholil jilid ke 6 cet. Maktabah Al Islamiy, Bairut Libanon).
-) Adanya penyebutan nama yang akan menikah (yakni fulan bin fulan atau fulanah binti fulan, pent).
-) Ridlo dari orang yang akan menikah/mempelai.

E. Manfaat Nikah

Diantara manfaat pernikahan adalah sebagai berikut;
-) Melindungi dari perbuatan zina.
-) Terwujudnya keluarga yang sakinah.
-) Terwujudnya kerja sama antara suami istri.
-) Terjaganya nasab/keturunan dan nama baik.
-) Terjaganya wanita dengan perlindungan suami dll. (Lihat pada kitab Tawadlih Al Ahkam min Bulughil Marom, 5/210; Taisir Alam Syarh Umdatul Ahkam jilid:… ; Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashu bil Mu’minat, hal: 86).
Setelah kita mengetahui dan memahami pembahasan di atas, maka berikut kami terangkan tentang hal yang berkenaan dengan pernikahan wanita. Dalam hal ini meliputi hal-hal sebagai berikut;
-) Menikahkan gadis yang masih kecil.
-) Menikahkan gadis yang telah baligh.
-) Menikahkan janda.
Masing-masing memiliki hukum tersendiri

*) Menikahkan Gadis Yang Masih Kecil

Seorang ayah dapat menikahkan anak gadisnya yang masih kecil dengan orang yang diridloinya tanpa harus meminta izin kepadanya. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh sahabat Abu Bakr As Shidiq radhiallahu anhu ketika menikahkan putrinya, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha dengan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam padahal ia (Aisyah) masih berusia 6 (enam) tahun.{1}
Berkata Imam As Syaukani:”Pada hadits ini terdapat dalil tentang diperbolehkannya bagi seorang bapak untuk menikahkan anak gadisnya sebelum baligh”. Ia juga berkata:”Dalam hadits ini terdapat dalil tentang diperbolehkannya menikahkan wanita yang masih kecil dengan pria dewasa. Hal ini sebagaimana terdapat dalam suatu bab pada (kitab) SHAHIH Bukhori yang kemudian ia menyebutkan hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha ini….” (Lihat Nailul Author 6/128, 129).{2}
Catatan:
Yang dimaksud dalam pembahasan bab ini adalah diperbolehkannya melakukan aqad nikah dengan wanita yang masih kecil, sedangkan untuk melakukan hubungan badan (coitus) dilakukan setelah wanita tersebut baligh{3}. Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam terhadap ‘Aisyah radhiallahu ‘anha.



*) Menikahkan Gadis Yang Telah Baligh.

Orang tua tidak boleh menikahkan anak gadisnya yang telah baligh kecuali dengan izinya dan izin seorang gadis yang telah baligh adalah diamnya.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ولا تنكح البكر حتى تستأذن
“Janganlah engkau menikahkan seorang gadis hingga engkau meminta izin darinya”.Ya Rasulullah, bagaimanakah (kita mengetahui, pent) izinnya? Rasulullah menjawab:”izinnya adalah diamnya” (HR. Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 3458 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu).
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ الْبِكْرَ تَسْتَحِي. قاَلَ: رِضَاهَا صَمْتُهَا
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya seorang gadis itu malu (untuk menjawab bila dimintai izinnya dalam masalah pernikahan).” Beliau menjelaskan, “Tanda ridhanya gadis itu (untuk dinikahkan) adalah diamnya.” (HR. Bukhari no. 5137).
Berkata Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah rahimahullahu: “Ulama berbeda pendapat tentang izin gadis yang akan dinikahkan, apakah izinnya itu wajib hukumnya atau mustahab (sunnah). Yang benar dalam hal ini adalah izin tersebut wajib. Dan wajib bagi wali si wanita untuk bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam memilih lelaki yang akan ia nikahkan dengan si wanita, dan hendaknya si wali melihat apakah calon suami si wanita tersebut sekufu atau tidak. Karena pernikahan itu untuk kemaslahatan si wanita, bukan untuk kemaslahatan pribadi si wali.” (Majmu’ Fatawa, 32/39-40)


*) Menikahkan Janda.

Orang tua tidak boleh menikahkan anaknya yang telah janda kecuali dengan izinnya. Izin dari seorang janda adalah dengan lisan/ucapannya, hal ini kebalikan dari wanita yang masih gadis. (Lihat juga pada Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashu bil Mu’minat, hal: 89-90).{4}
Khansa` bintu Khidam Al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha mengabarkan, ayahnya menikahkannya dengan seorang lelaki ketika ia menjanda. Namun ia menolak pernikahan tersebut. Ia adukan perkaranya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hingga akhirnya beliau membatalkan pernikahannya. (HR. Bukhari no. 5138).
Hadits di atas diberi judul oleh Al-Imam Bukhari rahimahullahu dalam kitab Shahih-nya: Bab Apabila seseorang menikahkan putrinya sementara putrinya tidak suka maka pernikahan itu tertolak. Allahu Ta’ala A’lam.
Note Foot:
{1} HR. Bukhori dan Muslim.
{2} Lihat juga kitab Al Mughniy 6/487.
{3} Tidak ada batasan khusus tentang usia baligh bagi seorang wanita karena hal ini terjadi berbeda-beda pada setiap wanita.
Dalam sebuah hadits diterangkan bahwa seorang wanita apabila telah berusia 9 tahun maka ia telah baligh (Lihat Irwa’ul Ghlolil jilid 6).
{4} Syaikh Muhammad bin Ibrohim Alu Syaikh rahimahullah ditanya:”Bagaimana hukumnya seorang bapak memaksa putrinya yang janda untuk menikah?”
Jawab: Apabila masalahnya seperti yang saudara sebutkan, maka pernikahan tersebut tidak sah. Sebab termasuk syarat pernikahan adalah ridlonya calon mempelai. Dan tidak boleh seorang bapak memaksa putrinya yang sudah janda untuk menikah, dengan syarat umur janda tersebut di atas sembilan tahun menurut kesepakatan ulama. (Fatawa wa Rosail Syaikh Muhammad bin Ibrohim, 10/84).
Maroji’:
-) Al Qur’anul Kariim.
-) Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtashu bil Mu’minat. Syaikh Sholih Fauzan Al Fauzan.
-) Irwa’ul Gholil. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani.
-) Syarhul Mumti’ ‘ala Zadul Mustaqni’. Syaikh Muhammad Sholih Al ‘Utsaimin.
-) Kitab Fiqh menurut 4 mazhab.
-) Fatawa Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah. Disusun oleh Amin Yahya Al Wazan.
-) Tawadlih Al Ahkam min Bulugh Al Marom. Syaikh Abdus Salam Al Barjas.
-) Taisir Alam Syarh ‘Umdatul Ahkam. Syaikh Abdus Salam Al Barjas.

Hukum Mahar Bagi Wanita Yang Dinikahi Tanpa Ridhonya Kemudian Dicerai

Penanya : Saya berharap jawaban yang jelas tentang pertanyaan ini : Seorang laki-laki menikahi seorang wanita dan sampai saat ini kurang lebih sudah tiga bulan. Dan diantara masa tiga bulan ini tampaklah bagi si lelaki dan juga berdasarkan ucapan sang wanita sendiri bahwa sesungguhnya pendapatnya tentang pernikahan ini yang dia nyatakan secara jelas (ketidaksetujuannya. Pent) tidak diambil oleh ibunya . Dan wanita tersebut berkata kepada suaminya, sesungguhnya dia tidak menginginkannya. Dan sungguh selama masa tersebut sang laki-laki telah membawanya ke para pembaca Al-Qur’an (yang biasa merukyah. pent) dan dia juga mencurahkan seluruh kemampuannya (untuk merubah keadaan ini. Pent) karena dia berkeyakinan bahwa sang wanita sedang sakit, akan tetapi Wallahu A’lam sang wanita hanya berpura-pura sakit karena sesungguhnya dia tidak menginginkan laki-laki ini menjadi suami untuknya.
Wahai Syaikh Yang mulia, Apa Hak sang suami dan Hak sang istri sesuai syariat di dalam permasalahan mahar apabila sang istri menginginkan Thalaq di dalam dua keadaan :
Keadaan pertama : Apabila selama masa ini sang lelaki belum mendatanginya yaitu belum memecahkan keperawanannya ??
Keadaan kedua : Apabila laki-laki tersebut sudah mendatangi wanita tersebut selama masa ini ??
Syaikh : Pertama , apabila sang lelaki menganggap bahwa sesungguhnya wanita ini jujur di dalam perkataannya , bahwa dia tidak dimintai pendapat (di dalam pernikahan tersebut) maka wajib bagi dia untuk menthalaqnya, hal tersebut dikarenakan sesungguhnya nikah dengan tanpa ridho istri adalah tidak sah berdasarkan larangan Rasulullah Shalallahu alaihi Wassallam dari perkara tersebut ketika beliau bersabda : ” Tidak dinikahi seorang perawan sampai dimintai izin”
Dan apabila sang lelaki tidak mempercayai wanita tersebut yang didasari atas apa yang tampak dari keadaan wanita tersebut bahwa dia seorang pendusta maka pernikahan tersebut sah.
dan hal tersebut dikarenakan terkadang istri mengaku tidak dimintai pendapatnya dan sesungguhnya dia telah dimintai pendapat akan tetapi dia membenci sang suami (setelah pernikahan. pent) maka dia membuat pengakuan (dusta) ini .
maka bagaimanapun, apabila sang lelaki memandang bahwa sang wanita adalah gadis yang sholihah dan jujur maka wajib bagi dia untuk membenarkan ucapannya dan menceraikannya dan adapun apabila besar dugaaan dia bahwa sesungguhnya wanita tersebut seorang pendusta maka tidak ada halangan bagi dia untuk mempertahankannya dan semoga saja keadaan berubah (lebih baik . pent.).
Adapun untuk permasalahan mahar, maka mahar telah tetap (untuk istri. Pent) disebabkan berkhalwatnya (berduaan) laki-laki tersebut dengannya. Karena sesungguhnya Khalwat dengan seorang wanita yang telah dinikahi secara akad  telah menjadikan mahar tetap (milik wanita) atas pendapat yang kuat, sama saja apakah dia telah mendatanginya atau tidak. Akan tetapi apabila dia memandang bahwa keluarga wanita telah menipunya kemudian dia mengatakan kepada keluarga wanita : “Aku menginginkan kalian mengganti mahar untukku karena sesungguhnya kalian telah menipuku “. Maka tidak mengapa baginya di dalam keadaan ini, karena sesungguhnya mereka telah menipunya ketika mereka mengesankan seolah-olah sang wanita ridho dalam keadaan dia tidak ridho
Penanya : Keluarga sang istri menginginkan suami ini karena percaya kepadanya dan karena akhlaqnya
Syaikh : Akan tetapi masalah pada sang istri
Penanya : Sang istri berkata bahwa ketika diminta pendapatnya , dia tidak memberikan pendapatnya secara jelas dan dia berkata dalam hati ” aku tidak menginginkannya” dan dia hanya menangis dan tidak jelas dalam menyampaikan pendapatnya.
Syaikh : Tangisan ini yang ditangisinya, apakah keluarga wanita mengetahui (secara yakin) atau besar dugaan mereka bahwa ini disebabkan oleh kebenciannya pada (calon) suami ataukah karena akan berpisah dengan keluarganya ??
Penanya : Saya tidak tahu
Syaikh : Ini sesuatu yang harus diketahui, oleh sebab ini sebagian ulama mengatakan sesungguhnya persetujuan dari perawan adalah diamnya, apabila dia tidak mengatakan :”Aku tidak menginginkannya” maka ini adalah persetujuan . Mereka juga mengatakan ” Bahkan walau menangis” (maka ini adalah persetujuan .Pent)  dan mereka memberikan sebab pendapat ini yaitu dikarenakan bahwa terkadang sang wanita menangis takut dari perpisahan dengan keluarganya bukan karena membenci sang suami.
Penanya : Wanita itu sebelumnya mengatakan bahwa sesungguhnya dia telah dengan jelas mengatakan bahwa dia tidak menginginkannya, akan tetapi ketika proses pencatatan akad nikah ketika dia ditanya oleh ibunya, dia hanya menangis dan tidak menunjukkan pendapatnya secara jelas.
Syaikh : Bagaimanapun keadaannya, selama dia mengatakan sejak awal dia tidak menginginkan laki-laki itu maka tangisan ini adalah tangisan benci (tidak suka) maka pernikahan tidak sah, dan wajib bagi laki-laki itu untuk menceraikannya dan boleh bagi dia untuk meminta kepada keluarga sang wanita yang menipunya , mahar yang telah dia berikan kepada mereka.
Penanya : apakah dia mengambil Mahar secara utuh ??
Syaikh : Dia ambil maharnya secara utuh dari keluarga wanita apabila dia telah menunaikannya kepada mereka.

Wednesday, May 22, 2013

JImat dalam Islam

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Menjual jimat, sebuah bisnis yang akhir-akhir ini sangat menguntungkan, sehingga tidak jarang memunculkan orang kaya-orang kaya baru dalam bisnis ini. Penjualnya pun beraneka ragam, dari yang terang-terangan berlabel dukun sampai yang dipanggil kiai atau ustadz, bahkan da’i kondang. Pelanggannya juga cukup banyak, mulai dari orang-orang berpangkat, artis, konglomerat hingga rakyat jelata. Berbagai macam iklan penjualan jimat muncul di berbagai media, baik pada media umum maupun media khusus perdukunan, bahkan media “islami” (baca: tasawuf, sihir).

Beberapa Macam Bentuk Jimat di Masyarakat
  1. Batu Akik, Keris, Rajah, rantai babi, mustika, benda-benda bertuah, dll
  2. Jimat keberuntungan
  3. Jimat penghasilan
  4. Jimat penglaris dagangan
  5. Jimat kekuatan dan keberanian
  6. Jimat kebal senjata tajam
  7. Jimat perlindungan diri
  8. Jimat perlindungan kendaraan dan rumah
  9. Jimat kecintaan
  10. Jimat keselamatan, dll
Bagaimana Hukum Jimat dalam Islam?
Ketahuilah, mengenakan jimat dan mempercayainya dapat memberikan manfaat atau melindungi dari bahaya dan menolak bala’ adalah syirik besar yang menyebabkan pelakunya murtad, keluar dari Islam. Adapun mengenakan jimat dan meyakini Allah ta’ala yang memberikan manfaat atau melindungi dari bahaya dan menolak bala’, sedang jimat itu hanya sebagai sebab adalah syirik kecil, termasuk dosa besar yang membinasakan.
Mempercayai jimat termasuk syirik besar karena dalam keyakinan tersebut terkandung makna syirik, yaitu penyamaan antara Allah ta’ala dengan makhluk dalam perkara yang merupakan kekhususan bagi Allah ta’ala, dalam hal ini adalah memberikan manfaat, melindungi dari bahaya dan menolak bala’.
Dalil-dalil Umum Pengharaman Jimat
Allah ta’ala menegaskan,
قَالَ أَفَتَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ مَا لا يَنفَعُكُمْ شَيْئًا وَلا يَضُرُّكُمْ
“Ibrahim berkata: “Maka mengapakah kamu menyembah selain Allah sesuatu yang tidak dapat memberi manfaat sedikit pun dan tidak (pula) memberi mudarat kepada kamu?”  [Al-Anbiya’: 66]
Juga firman-Nya,
قُلِ ادْعُواْ الَّذِينَ زَعَمْتُم مِّن دُونِهِ فَلاَ يَمْلِكُونَ كَشْفَ الضُّرِّ عَنكُمْ وَلاَ تَحْوِيلاً
“Katakanlah: “Panggillah mereka yang kamu anggap sesembahan selain Allah, maka mereka tidak akan mempunyai kekuasaan untuk menghilangkan bahaya dari padamu dan tidak pula memindahkannya.” [Al-Isra’: 56]
Juga firman-Nya,
أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ
“Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudaratan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudaratan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku”. Kepada-Nya lah bertawakal orang-orang yang berserah diri.” [Az-Zumar: 38]
Ayat-ayat di atas semuanya menunjukan bahwa hanya Allah ta’ala yang mampu memberikan manfaat dan menimpakan bahaya, maka hal itu merupakan sifat rububiyah Allah ta’ala yang harus diyakini oleh setiap hamba, sehingga apabila seseorang meyakini hal itu ada pada selain-Nya seperti pada malaikat, nabi, wali, jin dan jimat-jimat maka berarti dia telah menyekutukan Allah tabaraka wa ta’ala.
Al-Imam Ibnu Katsir Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,
لا تستطيع شيئا من الأمر وذكر ابن أبي حاتم هاهنا حديث قيس بن الحجاج عن حنش الصنعاني عن ابن عباس مرفوعا احفظ الله يحفظك احفظ الله تجده تجاهك تعرف إلى الله في الرخاء يعرفك في الشدة إذا سألت فاسأل الله وإذا استعنت فاستعن بالله، واعلم أن الأمة لو اجتمعوا على أن يضروك بشيء لم يكتبه الله عليك لم يضروك ولو اجتمعوا على أن ينفعوك بشيء لم يكتبه الله لك لم ينفعوك جفت الصحف ورفعت الأقلام واعمل لله بالشكر في اليقين واعلم أن الصبر على ما تكره خير كثير، وأن النصر مع الصبر، وأن الفرج مع الكرب وأن مع العسر يسرا
 “Semua makhluk yang disembah tersebut tidak sedikitpun memiliki kemampuan dalam menentukan perkara (manfaat maupun mudarat). Dan di sini, Ibnu Abi Hatim menyebutkan hadits Qois bin Al-Hajjaj, dari Hanasy As-Shon’ani, dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Jagalah (ketentuan-ketentuan) Allah niscaya Dia akan menjagamu, jagalah (batasan-batasan) Allah niscaya engkau akan mendapati-Nya selalu berada di depanmu (menolongmu). Kenali Allah dalam kelapangan niscaya Dia akan mengenalmu (menolongmu) dalam kesusahan. Jika kamu meminta maka mintalah kepada Allah, dan jika kamu memohon pertolongan maka mohonlah kepada Allah.
Dan ketahuilah, andaikata seluruh umat bersatu untuk menimpakan suatu bahaya kepadamu yang tidak Allah tentukan menimpamu maka mereka tidak akan mampu melakukannya. Dan andaikan mereka bersatu untuk memberikan suatu manfaat kepadamu yang tidak Allah ta’ala tentukan untukmu maka mereka tidak akan mampu melakukannya. Telah kering catatan-catatan (takdir) dan pena-pena telah diangkat.
Dan lakukanlah amalan hanya bagi Allah dengan kesyukuran dalam keyakinan. Dan ketahuilah, kesabaran atas sesuatu yang engkau benci adalah kebaikan yang banyak, dan pertolongan itu selalu bersama kesabaran, kelapangan bersama kesusahan, dan bersama kesulitan itu ada kemudahan”[1].” [Tafsir Ibnu Katsir, 7/100]
Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Hasan rahimahumallah berkata,
فهذه الآية وأمثالها تبطل تعلق القلب بغير الله فى جلب أو دفع ضر وأن ذلك شرك بالله
“Ayat ini dan ayat-ayat yang semisalnya membatilkan ketergantungan hati kepada selain Allah ta’ala dalam meraih kemanfaatan atau menolak kemudaratan, dan bahwasannya hal itu termasuk syirik kepada Allah ta’ala.” [Fathul Majid, hal. 111]
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
والشاهد من هذه الآية أن هذه الأصنام لا تنفع أصحابها لا بجلب نفع ولا بدفع ضر فليست أسبابا لذلك فيقاس عليها كل ما ليس بسبب شرعي أو قدري فيعتبر اتخاذه سببا إشراكا بالله
“Dan syahid dari ayat ini adalah bahwa patung-patung yang mereka sembah itu tidak sedikitpun bisa memberi manfaat kepada para penyembahnya; tidak bisa mendatangkan manfaat dan tidak pula bisa menolak mudarat. Jadi, patung-patung itu bukanlah sebab-sebab untuk mendatangkan manfaat dan menolak mudarat, maka dikiaskan di atasnya semua yang bukan sebab syar’i dan qodari, menjadikannya sebagai sebab adalah perbuatan menyekutukan Allah ta’ala.” [Al-Qoulul Mufid, 1/168]
[FAIDAH PENTING DALAM MASALAH “SEBAB”]
Penjelasan Asy-Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah di atas merupakan kaidah penting dalam memahami tauhid dan syirik. Bahwa tauhid adalah bergantung sepenuhnya kepada Allah ta’ala, sedangkan mengambil sebab untuk meraih suatu kemanfaatan dan menolak kemudaratan tidak dilarang dalam Islam, bahkan dianjurkan. Tetapi dengan syarat, sebab tersebut adalah sebab syar’i atau sebab qodari.
Sebab syar’i maksudnya adalah sebab yang dijelaskan oleh dalil syar’i. Contohnya, membaca surat Al-Fatihah untuk orang sakit adalah sebab kesembuhannya.
Adapun yang dimaksud dengan sebab qodari adalah sebab yang Allah ta’ala ciptakan sebagai sebab di alam ini dan dapat diketahui dengan dua cara: Pertama, dengan dalil syar’i dan Kedua, dengan penelitian ilmiah dan percobaan.
Contoh yang dapat diketahui dengan dalil syar’i, seperti madu, habbatus sauda’, kencing unta untuk obat sakit perut, bekam dan lain-lain adalah sebab-sebab kesembuhan.
Contoh yang dapat diketahui dengan penelitian ilmiah dan percobaan, seperti umumnya obat-obat antibiotik kedokteran modern yang merupakan sebab untuk menekan atau menghentikan perkembangan bakteri atau mikroorganisme berbahaya yang berada di dalam tubuh.
Maka menjadikan sesuatu sebagai sebab, padahal ia bukanlah sebab syar’i dan bukan pula sebab qodari adalah perbuatan syirik. Contohnya sangat banyak sekali, seperti perbuatan sebagian orang yang mengambil batu-batuan di kuburan orang shalih, potongan kiswah penutup ka’bah dan benda-benda lainnya untuk dijadikan jimat adalah termasuk perbuatan menyekutukan Allah ta’ala. Karena benda-benda tersebut bukanlah sebab syari’i maupun qodari.
Kesyirikan di sini pun bertingkat, bisa jadi syirik besar dan bisa jadi syirik kecil. Syirik besar jika seseorang meyakini bahwa jimat dapat melindunginya dari bahaya atau menghilangkan bahaya tersebut. Dan syirik kecil jika dia meyakini jimat itu hanyalah sebab, sedang Allah ta’ala Dialah yang melindunginya dari bahaya atau menghilangkan bahaya tersebut, karena apabila seseorang meyakini sesuatu sebagai sebab padahal Allah ta’ala tidak menetapkannya sebagai sebab, baik syar’i maupun qodari, maka seakan-akan dia telah menyamakan dirinya dengan Allah ta’ala dalam menentukan sesuatu sebagai sebab.
Dan manusia dalam masalah sebab terbagi menjadi tiga golongan:
Pertama: Mereka yang menafikan sebab, mereka adalah orang-orang yang menafikan sifat hikmah Allah ta’ala, seperti kelompok Al-Jabriyah dan Al-Asy’ariyah.
Kedua: Mereka yang berlebih-lebihan dalam menetapkan sebab sampai mereka jadikan yang bukan sebab sebagai sebab, mereka adalah kebanyakan penganut khurafat dari kalangan Shufiyah dan yang semisalnya.
Ketiga: Mereka yang mempercayai adanya sebab-sebab yang memiliki pengaruh dengan izin Allah ta’ala, akan tetapi mereka tidak menetapkan sesuatu sebagai sebab kecuali ditetapkan oleh Allah ta’ala, apakah sebab syar’i atau qodari. Inilah Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
[Lihat Al-Qoulul Mufid, 1/164-165]
Dalil-dalil Khusus Pengharaman Jimat
Sahabat yang mulia ‘Uqbah bin Amir Al-Juhani radhiyallahu’anhu menuturkan,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ إِلَيْهِ رَهْطٌ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ وَاحِدٍ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ بَايَعْتَ تِسْعَةً وَتَرَكْتَ هَذَا قَالَ إِنَّ عَلَيْهِ تَمِيمَةً فَأَدْخَلَ يَدَهُ فَقَطَعَهَافَبَايَعَهُ وَقَالَ مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
“Bahwasannya telah datang kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sepuluh orang (untuk melakukan bai’at), maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membai’at sembilan orang dan tidak membai’at satu orang. Maka mereka berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau membai’at sembilan dan meninggalkan satu orang ini?” Beliau bersabda, “Sesungguhnya dia mengenakan jimat.” Maka orang itu memasukkan tangannya dan memotong jimat tersebut, barulah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam membai’atnya dan beliau bersabda, “Barangsiapa yang mengenakan jimat maka dia telah menyekutukan Allah”.” [HR. Ahmad, no. 17422. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Isnadnya kuat,” dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 492]
Dalam riwayat lain, Sahabat yang mulia ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu berkata, aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ
“Barangsiapa yang mengenakan jimat maka Allah ta’ala tidak akan menyempurnakan hajatnya, dan barangsiapa yang mengenakan wada’ah (jimat batu pantai) maka Allah ta’ala tidak akan memberikan ketenangan kepadanya.” [HR. Ahmad, no. 17404. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Hadits hasan.”]
Sahabat yang mulia Imron bin Al-Hushain radhiyallahu’anhu menuturkan,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ وَيْحَكَ مَا هَذِهِ قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْنًا انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا
“Bahwasannya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melihat di tangan seorang laki-laki terdapat gelang dari tembaga, maka beliau berkata, “Celaka engkau, apa ini?” Orang itu berkata, “Untuk menangkal penyakit yang dapat menimpa tangan.” Beliau bersabda, “Ketahuilah, benda itu tidak menambah apapun kepadamu kecuali kelemahan, keluarkanlah benda itu darimu, karena sesungguhnya jika engkau mati dan benda itu masih bersamamu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya”[2].” [HR. Ahmad, no. 20000]
Sahabat yang mulia Abu Basyir Al-Anshori radhiyallahu’anhu berkata,
أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي بَعْضِ أَسْفَارِهِ قَالَ عَبْدُ اللهِ حَسِبْتُ أَنَّهُ قَالَ وَالنَّاسُ فِي مَبِيتِهِمْ فَأَرْسَلَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم رَسُولاً أَنْ لاَ يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلاَدَةٌ إِلاَّ قُطِعَتْ
“Bahwasannya beliau pernah bersama Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam pada salah satu perjalanan beliau –berkata Abdullah (rawi): Aku mengira beliau mengatakan-, ketika itu manusia berada pada tempat bermalam mereka, maka Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk menyampaikan, “Janganlah tertinggal di leher hewan tunggangan sebuah kalung dari busur panah atau kalung apa saja kecuali diputuskan”.” [HR. Al-Bukhari no. 3005 dan Muslim no. 5671]
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqoloni Asy-Syafi’i rahimahullah menyebutkan diantara penjelasan ulama terhadap hadits di atas,
أنهم كانوا يقلدون الإبل أوتار القسي لئلا تصيبها العين بزعمهم فأمروا بقطعها اعلاما بأن الأوتار لا ترد من أمر الله شيئا وهذا قول مالك قلت وقع ذلك متصلا بالحديث من كلامه في الموطأ وعند مسلم وأبي داود وغيرهما قال مالك أرى أن ذلك من أجل العين ويؤيده حديث عقبة بن عامر رفعه من علق تميمة فلا أتم الله له أخرجه أبو داود أيضا
“Bahwasannya di zaman Jahiliyah dahulu mereka memakaikan kalung-kalung bususr panah keras terhadap onta mereka agar tidak terkena penyakit ‘ain menurut sangkaan mereka. Maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk memutuskan kalung-kalung tersebut sebagai pengajaran kepada mereka bahwa jimat-jimat itu tidak sedikitpun dapat menolak ketentuan Allah ta’ala. Ini adalah pendapat Al-Imam Malik rahimahullah tentang makna hadits ini.
Aku (Al-Hafizh Ibnu Hajar) berkata, pendapat tersebut beliau sebutkan setelah meriwayatkan hadits ini dalam kitab Al-Muwathho’, juga disebutkan oleh MuslimAbu Daud dan selainnya. Malik berkata, “Menurutku mereka menggunakan jimat itu untuk menangkal penyakit ‘ain.” Dan yang mendukung makna tersebut adalah hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu’anhu secara marfu’“Barangsiapa yang bergantung kepada jimat maka Allah ta’ala tidak akan menyempurnakan urusannya.”Juga diriwayatkan oleh Abu Daud.” [Fathul Bari, 6/142]
Sahabat yang mulia Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda kepadaku,
يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِى فَأَخْبِرِ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوِ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا -صلى الله عليه وسلم- مِنْهُ بَرِىءٌ
“Wahai Ruwaifi’, bisa jadi engkau akan hidup lama sepeninggalku, maka kabarkanlah kepada manusia, bahwasannya siapa yang mengikat jenggotnya, atau menggunakan kalung (jimat) dari busur panah, atau beristinja dengan kotoran hewan atau tulang, maka Muhammad –shallallahu’alaihi wa sallam- berlepas diri darinya.” [HR. Abu Daud, no. 36, Shahih Abi Daud, no. 27]
Sahabat yang mulia Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu’anhu berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya mantra-mantra, jimat-jimat dan pelet itu syirik.” [HR. Ahmad, no. 3615, Abu Daud no. 1776, 3883 dan Ibnu Majah, no. 3530. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Shahih lighairihi,” dan dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibni Majah, no. 2854]
Sahabat yang mulia Abu Ma’bad Abdullah bin ‘Ukaim Al-Juhani radhiyallahu’anhu berkata, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ
“Barangsiapa yang bergantung kepada sesuatu (makhluk seperti jimat dan yang lainnya) maka dia akan dibiarkan bersandar kepada makhluk tersebut (tidak ditolong oleh Allah ta’ala).” [HR. Ahmad, no. 18781, 18786 dan At-Tirmidzi, no. 2072. Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata, “Hasan ligairihi,” dan dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ghayatul Marom, no. 297]
Asy-Syaikh Abdur Rahman bin Hasan rahimahumallah berkata,
التعلق يكون بالقلب ويكون بالفعل ويكون بهما وكل إليه أي وكله الله إلى ذلك الشئ الذي تعلقه فمن تعلق بالله وأنزل حوائجه إليه والتجأ إليه وفوض أمره إليه وكفاه وقرب إليه كل بعيد ويسر له كل عسير ومن تعلق بغيره أو سكن إلى رأيه وعقله ودوائه وتمائمه ونحو ذلك وكله الله إلى ذلك وخذله وهذا معروف بالنصوص والتجارب قال تعالى ومن يتوكل على الله فهو حسبه
“Bergantung kepada sesuatu itu bisa jadi dengan hati, bisa pula dengan perbuatan dan bisa pula dengan hati dan perbuatan sekaligus. Allah ta’ala menjadikan pelakunya bergantung kepada sesuatu tersebut, maksudnya adalah Allah ta’ala jadikan dia bergantung kepada sesuatu yang dia jadikan sebagai tempat bergantung.
Maka barangsiapa yang bergantung kepada Allah ta’ala, memohon hajat-hajatnya kepada-Nya, bersandar kepada-Nya, memasrahkan urusannya kepada-Nya niscaya Allah ta’ala akan mencukupinya, mendekatkan baginya setiap yang jauh, memudahkan baginya semua yang sulit.
Dan barangsiapa yang bergantung kepada selain-Nya atau lebih tenang (ketika bersandar) kepada pendapatnya, akalnya, obatnya, jimat-jimatnya dan yang semisalnya maka Allah ta’ala jadikan dia bergantung kepada makhluk-makhluk tersebut dan Allah ta’ala menghinakannya. Dan ini sudah dimaklumi berdasarkan dalil-dalil dan kenyataan. Allah ta’ala berfirman,
وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
“Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah maka cukuplah Allah sebagai penolongnya.” [Ath-Tholaq: 3].” [Fathul Majid, hal. 124]
Wallahu A’lam.
[1] HR. Ahmad (1/293) dan At-Tirmidzi (2516) dari jalan Al-Laits bin Sa’ad, dari Qois bin Al-Hajjaj. Dan At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.”
[2] Sanad hadits ini didha’ifkan oleh Asy-Syaikh Syu’aib Al-Arnauth dan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Adh-Dha’ifah (no. 1029). Akan tetapi terdapat riwayat lain sebagai penguat yang dkeluarkan oleh Al-Khallal dal As-Sunnah (5/64 no. 1623) dan penguat lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Batthah dalam Al-Ibanah Al-Kubro (2/860 no. 1172), Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (2/99 no. 1439 dan 8/167 no. 7700), sebagaimana dalam Tanbihat ‘ala Kutubi Takhrij Kitabit Tauhid (hal. 3-6).

Berita Wahyu Tentang Siksa Kubur

Siksa kubur di alam Barzakh adalah perkara yang sudah lama diyakini oleh para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah dari zaman kenabian sampai hari ini. Aqidah (keyakinan) tentang perkara ini hanyalah diingkari oleh orang-orang yang menyimpang dari kalangan ahli bid’ah, seperti kaum Mu’tazilah, Khawarij, Jahmiyyah, sekte Qur’aniyyun dan Syi’ah-Rofidhoh. Pengingkaran ini kemudian dilanjutkan oleh sebuah jama’ah dakwah yang kita kenal dengan “Hizbut Tahrir”!!
Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudriy -radhiyallahu anhu- berkata,
يُضَيَّقُ عَلَيْهِ قَبْرُهُ حَتَّى تَخْتَلِفَ أَضْلاَعُهُ
“Akan disempitkan kuburnya sampai tulang-tulang rusuknya bersilangan”. [HR. Abu Ja'far Ath-Thobariy dalam Tafsir-nya (18/393) dan Al-Baihaqiy dalam Itsbaat Adzab Al-Qobr (no. 60)]
Penafsiran yang sama datang dari sejumlah salaf, seperti Abu Hurairah, Ibnu Mas’ud, Mujahid, Abu Sholih, As-Suddiy, Mujahid bin Jabr.
Penafsiran dari seorang sahabat dalam perkara gaib seperti ini tak mungkin berasal dari akal pikiran mereka, bahkan pasti mereka pernah mendengarnya dari guru mereka, yakni Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-.
Penetapan adanya siksa kubur ini juga diisyaratkan oleh Allah saat Dia -Azza wa Jalla- berfirman,
يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآَخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ  [إبراهيم/27]
“Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang zalim dan memperbuat apa yang dia kehendaki”. (QS. Ibrahim : 27)
Sahabat mulia, Al-Baro’ bin Azib -radhiyallahu anhu- berkata,
نَزَلَتْ فِيْ عَذَابِ الْقَبْرِ
“Ayat ini turun berkenaan dengan adzab (siksa) kubur”. [HR. Abdullah bin Ahmad dengan sanad shohih dalam As-Sunnah (no. 1430)]
Penafsiran ini juga menguatkan penafsiran yang terdahulu bahwa perkara adzab kubur telah nyata dalam keyakinan Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabatnya
Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman,
إِذًا لَأَذَقْنَاكَ ضِعْفَ الْحَيَاةِ وَضِعْفَ الْمَمَاتِ ثُمَّ لَا تَجِدُ لَكَ عَلَيْنَا نَصِيرًا [الإسراء/75]
“Kalau terjadi demikian, benar-benarlah kami akan rasakan kepadamu (siksaan) berlipat ganda di dunia ini dan begitu (pula siksaan) berlipat ganda sesudah mati, dan kamu tidak akan mendapat seorang penolongpun terhadap Kami”. (QS. Al-Israa’ : 75)
Al-Imam Al-Baihaqiy dalam Syu’abul Iman (1/354) dan Itsbat Adzab Al-Qobr (hal. 80) menukil dari Atho’ dan Al-Hasan bin Abil Hasan Al-Bashriy bahwa  makna “…dan begitu (pula siksaan) berlipat ganda sesudah mati ” adalah siksa kubur.
Selain ayat di atas, Allah berfirman tentang siksa kubur,
وَإِنَّ لِلَّذِينَ ظَلَمُوا عَذَابًا دُونَ ذَلِكَ وَلَكِنَّ أَكْثَرَهُمْ لَا يَعْلَمُونَ  [الطور/47]
“Dan Sesungguhnya untuk orang-orang yang zalim ada azab selain daripada itu. tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui”. (QS. Ath-Thuur : 47)
Abu Karimah Al-Kindiy -rahimahullah- berkata,
كُنَّا جُلُوْسًا عِنْدَ زَاذَانَ فَقُرِئَتْ هَذِهِ الآيةُ: (وأن للذين ظلموا عذابًا دُوْنَ ذَلِكَ) قَالَ زاذانُ: عَذَابُ الْقَبْرِ
“Dahulu kami pernah duduk di sisi Zaadzan, lalu dibacakanlah ayat ini (lalu ia sebutkan ayat di atas). Zaadzan berkata, “Itu adalah adzab (siksa) kubur”. [HR. Abdullah bin Ahmad dalam As-Sunnah (no. 1459) dan Al-Aajurriy dalam Asy-Syari'ah (no. 848)]
Inilah beberapa dalil dari Al-Qur’an yang menetapkan adanya siksa kubur, dan kami telah menyertakannya dengan komentar dan penafsiran para salaf agar para pembaca semakin yakin bahwa apa yang kami jelaskan tentang adanya siksa kubur dari dalil-dalil tersebut, bukanlah semata-mata rekaan dan persangkaan dari kami. Tapi telah ditegaskan oleh para salaf (pendahulu) kita yang sholih.
Semoga pembahasan ringkas ini merupakan nasihat bagi kita agar tetap teguh meyakini adanya siksa kubur, walaupun sebagian orang-orag sesat mengingkarinya. Kemudian, pada edisi mendatang kami akan bawakan dalil-dalil dari Sunnah tentang hal itu, insya Allah.
Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas.  Alamat : Jl. Bonto Te’ne, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. Pimpinan Redaksi / Penanggung Jawab : Ustadz Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc.  Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201).

Gara-Gara Lalat

Siapa yang tidak kenal dengan lalat? Binatang mungil yang selalu hinggap pada tempat-tempat yang kotor dan menjijikkan, terbang kesana-kemari menebarkan penyakit. Sehingga kita merasa takut dan jijik, jika lalat hinggap pada makanan kita. Namun, tahukah anda, ternyata gara-gara lalat dapat menyebabkan seseorang masuk ke dalam surga yang penuh dengan kenikmatan yang abadi. Sebaliknya, gara-gara lalat menyebabkan seseorang dilemparkan ke dalam neraka yang menyala-nyala dan siksanya tiada berakhir. Mungkin  ada diantara Pembaca yang budiman merasa takjub. Tapi, ketakjuban seperti ini lumrah, sebab dahulu para sahabat juga takjub dan heran ketika mendengarkan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- menceritakan hal itu.
Dari sahabat Thariq bin Shihab bahwasanya Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- bersabda,
دَخَلَ الجَنَّةَ رَجُلٌ فِيْ ذُبَابٍ وَدَخَلَ النَّارَ رَجُلٌ فِيْ ذُبَابٍ، قَالُوْا: وَكَيْفَ ذَلِكَ يَارَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: مَرَّ رَجُلَانِ عَلَى قَوْمٍ لَهُمْ صَنَمُ لَايَجُوْزُهُ أَحَدٌ حَتَّى يُقَرِّبُ لَهُ شَيْئًا، فَقَالُوْا لِأَحَدِهِمَا: قَرِّبْ، قَالَ: لَيْسَ عِنْدِ شَيْءٌ أُقَرِّبُ، قَالُوْا لَهُ: قَرِّبْ وَلَوْ ذُبَابًا، فََقَرَّبَ ذُبَابًا،فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُ، فَدَخَلَ النَّارَ، وَقَالُوْا لِلأَخَرِ: قَرِّبْ، قَالَ: مَا كُنْتُ لِأُقَرِّبَ لِأَحَدٍ شَيْئًا دُوْنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، فَضَرَبُوْا عُنُقَهُ فَدَخَلَ الجَنَّةَ
“Ada seseorang masuk surga gara-gara seekor lalat dan ada seseorang yang masuk neraka gara-gara lalat “. Para sahabat bertanya, “Bagaimana hal itu bisa terjadi, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Ada dua orang berjalan melewati suatu kaum yang mempunyai berhala. Mereka tidak memperbolehkan seorang pun melewati berhala itu sebelum mempersembahkan kepadanya suatu kurban. Maka berkatalah mereka (kaum itu) kepada salah seorang dari laki-laki tersebut, “Berkurbanlah!” Dia menjawab, “Aku tidak memiliki sesuatu pun untuk dikorbankan”. Mereka berkata lagi kepadanya, “Berkorbanlah, walaupun hanya seekor lalat. Maka laki-laki itu berkorban dengan seekor lalat. Lalu mereka pun membiarkannya meneruskan perjalanan. Maka ia pun masuk neraka. Kemudian kaum itu berkata lagi kepada seorang yang lain, “Berkurbanlah!!” Lalu laki-laki itu menjawab, “Aku sama sekali tidak pernah menjadikan kurbanku kepada seorang pun, selain Allah -Azza wa Jalla- . Maka kaum itu memenggal lehernya dan masuklah ia ke dalam surga“. [HR. Ahmad dalam Az-Zuhud (15), dan Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah (1/203). Hadits ini di-shahih-kan oleh Abu Ya'la Muhammad Aiman As-Salafy dalam Bughyah Al-Mustafid (hal. 150)].
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -rahimahullah- berkata, “Orang ini berkurban dengan sesuatu yang hina (tidak berharga) dan tidak bisa dimakan, akan tetapi ketika ia meniatkan hal itu dapat mendekatkan dirinya kepada berhala, maka jadilah ia seorang yang musyrik. Lalu iapun masuk ke dalam neraka”. [Lihat Al-Qaul Al-Mufid Syarh Kitab At-Tauhid (1/142), cet. Darul Aqidah)]
Syaikh Abdur Rahman bin Hasan Alusy Syaikh -rahimahullah- berkata, “Jika begini kondisi orang yang mendekatkan diri kepada berhala dengan seekor lalat maka bagaimana lagi keadaannya orang-orang yang menggemukkan untanya, sapinya, dan kambingnya untuk mendekatkan diri mereka dengan menyembelihnya dan berkurban kepada sesuatu yang disembah selain Allah berupa mayat, orang yang gaib, thogut, tempat-tempat keramat, pohon, batu, atau selain dari itu. Orang musyrikin di masa sekarang mereka menganggap yang demikian itu lebih afdhol dari pada menyembelih di hari kurban idul adha yang telah disyariatkan. Terkadang sebagian diantara mereka mencukupkan diri dengan berkurban kepada selain Allah saja. Karena besarnya rasa takut, pengagungan dan harapan mereka kepada selain Allah. Sungguh musibah ini telah merata. [Lihat Qurrah 'Uyun Al-Muwahhidin, (hal 71)]
Jika kita mencermati ucapan Syaikh Abdur Rahman bin Hasan Alusy Syaikh, dan membandingkannya dengan realita dan fakta yang terjadi di sekitar kita, maka kita akan melihat pemandangan yang sangat ironis dan memilukan. Apa yang beliau katakan, jelas terjadi di depan mata kita, “bagaikan matahari di siang bolong”. Liriklah orang yang ber-KTP Islam yang selalu melakukan ritual-ritual berupa pesta laut di pantai Laut Selatan. Mereka menyembelih hewan kurban kepada Nyi Roro Kidul sebagai bentuk kesyukuran atau tolak bala. Ironinya, justru yang menyerukan dan membela hal ini adalah orang-orang yang disebut “tokoh-tokoh agama” dan “pemuka-pemuka adat” yang pada hakikatnya mereka adalah orang-orang yang tidak paham tentang agama Allah. Seandainya mereka paham, niscaya mereka tidak akan menyeru manusia ke neraka Jahannam. Seandainya mereka paham, tentunya mereka tidak akan menyelisihi perintah Allah yang mereka membacanya setiap hari, bahkan di setiap shalatnya.
قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
“Katakanlah sesunggunya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah Rabbnya alam semesta”
Mereka telah memalingkan ibadah yang agung ini (yaitu menyembelih) kepada selain Allah. Padahal menyembelih hanya boleh dipersembahkan oleh seorang muslim hanya kepada Allah. Menyembelih termasuk ibadah yang paling agung, karena sebesar-besar ibadah harta adalah berkurban (menyembelih hewan ternak).
Syaikhul Islam Ahmad bin Abdil Halim Al-Harraniy -rahimahullah- berkata, “Ibadah badaniyah (dengan anggota badan) yang paling utama ialah shalat sedangkan ibadah dengan harta yang paling utama adalah berkurban. Perkara yang terkumpul pada seorang hamba dalam shalat tidaklah terkumpul pada ibadah selainnya sebagaimana diketahui oleh pemilik hati yang hidup. Perkara yang terkumpul dalam ibadah kurban apabila dia menggabungkan antara iman dan keikhlasan dari kekuatan keyakinan dan persangkaan yang baik akan menghasilkan perkara yang mengagumkan. Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- banyak melakukan shalat dan berkurban”. [Lihat Fathul Majid Syarh Kitab At-Tauhid (hal.120), cet. Dar Ad-Dakwah Al-Islamiyyah)
Seorang yang menyembelih kepada selain Allah –Ta'ala- merupakan orang yang musyrik, telah mengangkat makhluk yang disembelihkan tersebut sebagai sembahan selain Allah. Orang ini akan dilaknat oleh Allah –Ta'ala- lewat lisan Rasul-Nya.
Ali bin Tholib -radhiyallahu 'anhu- berkata,
لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، لَعَنَ اللهُ مَْنْ لَعَنَ وَالَدَيْهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ اَوَى مُحْدِثًا، لَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الْأَرْضِ
"Rasulullah -Shollallahu 'alaihi wasallam- telah mengatakan kepadaku empat kalimat: Allah melaknat orang yang menyembelih kepada selain Allah, Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknak orang yang melindungi mubtadi' (pembuat bid'ah/ajaran baru dalam agama), Allah melaknat orang yang mengubah tanda batas tanah." [HR. Muslim dalam Shohih-nya (1178) dan An Nasa'iy dalam As-Sunan(7/232)]
Berkurban atau menyembelih merupakan ibadah yang hanya diarahkan kepada Allah, karena telah dimaklumi, Allah -Ta’ala- menciptakan kita untuk suatu tugas yang agung, yaitu hanya beribadah kepada-Nya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
”Tidaklah aku menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyaat :56)
Penafsir Ulung Al-Qur’an, Abdullah Ibnu Abbas -radhiyallahu ‘anhu- berkata, “Beribadah kepada-Ku, artinya: men-tauhid- (mengesa)kan-Ku”.
Syaikh  Muhammad bin Sulaiman At Tamimiy -rahimahullah- berkata dalam Al-Qowa’id Al-Arba’ (hal. 14), “Jika kamu sudah mengetahui bahwa Allah menciptakanmu untuk beribadah kepada-Nya, ketahuilah! Sesungguhnya ibadah itu tidak dinamakan ibadah, kecuali dengan tauhid, sebagaimana shalat itu tidak dinamakan shalat kecuali bersama thaharah (wudhu’). Jika syirik masuk ke dalam ibadah, maka rusaklah (ibadah tersebut-pent) sebagaimana hadats, apabila masuk ke dalam thaharah (wudhu’)”.
Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Alu Fauzan -hafizhahullah- berkata, “Engkau termasuk manusia dalam ayat ini, dan engkau mengetahui bahwa Allah tidak menciptakanmu dengan sia-sia atau untuk makan dan minum saja serta hidup bebas dan bergembira dalam dunia ini, tidaklah demikian, Allah menciptakanmu untuk beribadah hanya kepada-Nya.” [Lihat Syarah Al-Qawa'id Al-Arba' (hal. 14-15)]
Jadi, keberadaan kita  di muka bumi ini adalah untuk beribadah hanya kepada-Nya dan tidak kepada selainnya. Namun perlu diingat, para hamba beribadah kepada Allah, bukan berarti Allah butuh kepada hamba-Nya, justru mereka butuh kepada-Nya, karena Allah Maha Kaya, tidak butuh kepada alam semesta ini.
Allah berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ مِنْهُمْ مِنْ رِزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَنْ يُطْعِمُونِ
”Tidaklah aku menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezki sedikitpun dari mereka, dan aku tidak menghendaki supaya mereka memberi aku makan” (QS. Adz-Dzariyaat: 56-57)
Syaikh Al-Fauzan -hafizhahullah- berkata dalam Syarh Al-Qawaid Al-Arba’ hal. 15), “Allah Azza wa Jalla dialah yang memberi makan dan tidak diberi makan. Tidak butuh kepada makanan dan ketidakbutuhan Allah sesuai dengan Dzat-Nya. Allah tidak butuh kepada ibadahmu seandainya kamu kufur maka tidak akan berkurang sedikitpun kekuasaan Allah subhanah wa ta’ala. Akan tetapi kaulah yang butuh kepada-Nya yaitu butuh beribadah kepada-Nya. Karena diantara rahmat-Nya bahwasanya Allah memerintahkannmu untuk beribadah kepada-Nya untuk kebaikanmu. Karena apabila kau beribadah kepada-Nya maka sesungguhnya Allah azza wa jalla akan memuliakanmu dengan balasan dan pahala, maka ibadah adalah sebab Allah memberikan kemuliaan kepadamu di dunia dan di akhirat. Maka siapakah yang mendapatkan faidah dalam ibadah? Yang mendapatkan faidah adalah hamba itu sendiri. Adapun Allah maka sesungguhnya Dia tidak butuh kepada hamba-Nya”.
Jadi, jika orang menyembelih kepada selain Allah, berupa malaikat, nabi, wali-wali, roh, jin, pohon, batu dan sebagainya, maka dia telah melakukan kesyirikan, dan pelakunya kafir ‘keluar dari islam’, serta seluruh amalannya akan dihapus. Karena ia telah mempersekutukan Allah dengan makhluk-makhluk tersebut, dan mengangkatnya sebagai tandingan bagi Allah dalam beribadah.
Allah -Ta’ala- berfirman,
وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
“Dan Sesungguhnya Telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi”. (QS. Az-Zumar: 65)
Oleh karena itu, murnikanlah ibadahmu hanya untuk Allah, janganlah engkau campur adukkan dengan noda-noda kesyirikan sehingga merusak segalanya, laksana nila setitik, susu sebelanga rusak. Namun jika kalian bersihkan dari noda syirik, niscaya kalian akan mendapatkan keamanan dari siksa Allah di dunia, dan akhirat, serta mendapatkan petunjuk, tidak sesat !!
Allah -Azza wa Jalla- berfirman,
الَّذِينَ آَمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ أُولَئِكَ لَهُمُ الْأَمْنُ وَهُمْ مُهْتَدُونَ
Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezhaliman (syirik), mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. Al An’am: 82)
Allah -Azza wa Jalla- berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلَائِكَةُ أَلَّا تَخَافُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ. نَحْنُ أَوْلِيَاؤُكُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الْآَخِرَةِ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَشْتَهِي أَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيهَا مَا تَدَّعُونَ. نُزُلًا مِنْ غَفُورٍ رَحِيمٍ
“Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: “Tuhan kami ialah Allah” Kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: “Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu”. Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta. Sebagai hidangan (bagimu) dari Tuhan yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Fushsilat: 30-32)
Inilah jaminan Allah di dunia dan di akhirat bagi hamba-hamba yang men-tauhid-kan Allah. Mereka ridho Allah sebagai Rabbnya, Muhammad -Shollallahu ‘alaihi wasallam- sebagai nabinya dan islam sebagai agamanya.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites