السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG DI SOLUSI SEMUA MASALAH, SEMOGA BERMANFA'AT UNTUK ANDA...!!!

Dua Janda Pahlawan Gelar Aksi Diam di Depan Istana Merdeka


[ Selasa, 27 Juli 2010 ]

JAKARTA - Dua janda pahlawan, Soetarti Soekarno, 79, dan Roesmini, 80, kemarin (26/7) menggelar aksi diam di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Aksi itu dilakukan sehari menjelang pembacaan vonis terhadap mereka dalam kasus dugaan penyerobotan rumah dinas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kedua janda pahlawan yang bersengketa dengan Perum Pegadaian itu hanya duduk diam 65 menit sambil memegang tanda jasa almarhum suaminya.

Dalam pernyataan tertulis, mereka berharap agar pemerintah membantu menyelesaikan kasus gugatan Perum Pegadaian. Mereka juga berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas hari ini (27/7).

Roesmini adalah janda mendiang Achmad Kuseini, sedangkan Soetarti merupakan janda H.R. Soekarno. Suami-suami mereka adalah bekas anggota Brigade 17 Tentara Pelajar yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

Sebelum melakukan aksi diam, keduanya sempat berziarah ke makam suami kemarin pagi. Roesmini dan Soetarti tiba didampingi keluarga mereka di TMP Kalibata, Jakarta, sekitar pukul 09.30. Ketika itu, Soetarti memakai baju warna abu-abu. Sedangkan Roesmini mengenakan batik warna cokelat.

Selanjutnya, Soetarti menuju makam sang suami, yang wafat pada 31 Maret 2003. Soetarti lantas memanjatkan doa dan menaburkan bunga di makam Soekarno. Keluarganya yang lain lalu mengikuti.

Hal yang sama dilakukan Roesmini. Di makam suaminya, Kuseini, yang wafat pada 4 Februari 1998, Roesmini berdoa dan membenarkan posisi tutup kepala tentara (helm). Setelah mencium nisan, dia pun menaburkan bunga ke makam sang suami.

Keduanya kemudian menemui pengelola makam. ''Jika suami saya dimakamkan di makam pahlawan, lalu istrinya menjadi terpidana, itu enggak pantas. Jadi, saya akan pindahkan makam suami ke makam keluarga kalau dinyatakan bersalah,'' kata Soetarti.

Pada Selasa (6/7) jaksa penuntut umum (JPU) Ibnu Suud mendakwa Soetarti dan Roesmini bersalah dalam kasus penyerobotan rumah dinas milik Perum Pegadaian. Tindakan itu dinilai bertentangan dengan pasal 167 ayat 1 KUHP dan pasal 12 ayat 1 jo 36 ayat 4 UU R I No 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. Jaksa menuntut hukuman kurungan dua bulan dengan masa percobaan empat bulan.

Jika vonis pengadilan tidak memberikan keadilan bagi mereka, Soetarti dan Roesmini mengancam mengembalikan tanda jasa suami masing-masing dan memindahkan jasad mereka dari TMP Kalibata ke pemakaman umum atau keluarga.
Title : Dua Janda Pahlawan Gelar Aksi Diam di Depan Istana Merdeka
Description : [ Selasa, 27 Juli 2010 ] JAKARTA - Dua janda pahlawan, Soetarti Soekarno, 79, dan Roesmini, 80, kemarin (26/7) menggelar aksi di...

Post Comment

Entri Populer